Aturan yang diteken Pelaksana tugas Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pada 31 Desember 2015 lalu menyatakan, tarif PPN sebesar 8,7 persen seperti yang ditetapkan PMK Nomor 174 hanya dikutip satu kali di tingkat importir atau produsen pada saat pemesanan pita cukai. Tarif 8,7 persen tersebut dikalikan dengan harga jual eceran hasil tembakau impor.
“Sementara PPN untuk hasil tembakau yang dalam distribusinya tidak dilekati pita cukai, dikenakan PPN sebesar 10 persen dari nilai impor untuk impor hasil tembakau oleh importir, atau dari harga jual untuk penyerahan hasil tembakau oleh pengusaha kena pajak,” ujar Ken seperti disebutkan dalam Pasal 4 aturan tersebut, dikutip Senin (1/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin mengaku telah menyurati Kementerian Keuangan guna mengakomodir keluhan para pelaku industri rokok atas PPN tersebut.
Menurut Saleh, kebijakan pengenaan PPN atas produk hasil tembakau kontraproduktif dengan keberlangsungan industri rokok nasional. Kebijakan PPN yang akan dibarengi dengan kenaikan tarif cukai itu dikhawatirkan Menperin akan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri rokok.
"Kami juga menerima teman-teman dari pada industri intinya mereka agak sedikit keberatan setelah target kenaikan cukai itu terlalu tinggi, tentu PPN ini akan menyulitkan industri rokok yang ada terutama industri yang kecil," ujar Saleh. (gen)