Jokowi Waspadai Korupsi di Proyek Kereta Cepat

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Selasa, 09 Feb 2016 17:08 WIB
Presiden Joko Widodo mempersilakan BPK, BPKP, KPK dan Kejaksaan untuk memproses kalau ada tindak pidana korupsi dalam pembangunan kereta cepat.
Presiden Joko Widodo didampingi sejumlah pejabat negara mengamati model kereta cepat yang disodorkan investor China. (REUTERS/Garry Lotulung)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas, serta ketaatan aturan dalam pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

“Presiden Jokowi mempersilakan BPK, BPKP, KPK dan Kejaksaan untuk memproses kalau ada tindak pidana korupsi dalam pembangunan kereta api cepat. Komitmen pemerintah percepat pembangunan, ciptakan pemerintahan yang bersih,” kata Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki di IStana Kepresidenan, Selasa (9/2).

Teten menjelaskan proyek pembangunan kereta api cepat termasuk bagian dari rencana pemerintah untuk memodernisasi transportasi massal. Rencana tersebut diterapkan pemerintah untuk mendorong terciptanya sentra ekonomi baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saya ingin menjelaskan visi Presiden Joko Widodo atas pembangunan kereta api cepat, yang merupakan rencana besar pemerintah untuk pembangunan transportasi massal, konektivitas antarkota dan pembangunan kawasan,” kata Teten.

Pembangunan kawasan tersebut, kata Teten, khususnya di kawasan padat pembangunan seperti di Ibu Kota DKI Jakarta. Pembangunan kawasan dengan mega proyek kereta cepat diklaim menjadi solusi dari masalah kepadatan penduduk.

Teten menjelaskan rencana pembangunan transportasi massal dengan moda kereta api akan dilakukan di Jawa, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan dan Papua dengan jalur sepanjang 3.258 km.

“Rencana pembangunan transportasi massal ini intinya pemerintah ingin menyediakan transportasi yang handal, aman dan nyaman, “ ujar Teten.

Menurut Teten, rancangan proyek kereta api cepat telah digagas oleh pemerintahan sebelumnya dan secara teknis mulai dibahas pada tahun lalu. Fokus pembahasan mencakup pada sejumlah hal, antara lain menyangkut rencana pengembangan dan kajian kelayakan ekonomi.

Setelah itu, lanjut Teten, pemerintah mulai membentuk konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan nama PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI). Konsorsium perusahaan pelat merah tersebut melibatkan PT Wijaya Karya Tbk, PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Jasa Marga, dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

“Presiden kemudian mengeluarkan Perpres 107/2015 yang secara tegas menyatakan pemerintah tidak menjamin proyek ini secara finansial,” katanya.

Setelah itu, PSBI dan China Railway kemudian menandatangani perjanjian kerjasama (joint venture) dan mendirikan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

China Versus Jepang

Awalnya, jeals Teten, terdapat dua proposal yang masuk untuk proyek pembangunan kereta api cepat, yakni dari Jepang dan China. Proposal Jepang, kata Teten, menuntut jaminan dari pemerintah dan biaya pengadaan tanah dari APBN.

“Tetapi dari suatu proses pengambilan keputusan terukur urusan BUMN B to B (business to business) bukan G to G (government to government), maka pemerintah putuskan menerima proposal dari China,” kata Teten.

Proses pengambilan terukur itu, kata Teten, mulai dari perencanaan hingga pembuatan Peraturan Presiden. Sementara itu, soal pendanaan, pemerintah menegaskan tidak ada jaminan dana pembangunan, meskipun dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016 proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung termasuk ke dalam salah satu proyek strategis nasional pemerintah.

“Meskipun di Perpres 3/2016 dimungkinkan Menteri Keuangan memberi jaminan finansial dan kelayakan usaha, Presiden menegaskan tidak akan ada jaminan finansial dari APBN terkait proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung,” ujar Teten. (ags/gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER