Kementerian ESDM Terbitkan Rekomendasi Ekspor Freeport

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 09 Feb 2016 17:18 WIB
Meski Freeport belum menyanggupi pembayaran dana kesungguhan pembangunan smelter US$530 juta, namun pemerintah telah menerbitkan rekomendasi ekspor.
Meski Freeport belum menyanggupi pembayaran dana kesungguhan pembangunan smelter US$530 juta, namun pemerintah telah menerbitkan rekomendasi ekspor. (Dok. Freeport)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku telah menerbitkan rekomendasi ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia. Rekomendasi ini diberikan untuk periode enam bulan, mulai hari ini sampai 9 Juli 2016 mendatang.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan manajemen Freeport menyetujui pengenaan bea keluar sebesar lima persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 tahun 2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Di dalam beleid itu, disebutkan apabila realisasi progres smelter antara 7,5-30 persen, maka eksportir wajib membayar bea keluar 5 persen. Realisasi pembangunan smelter Freeport sendiri tercatat baru sebesar 14 persen atau menghabiskan investasi US$168 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah (dikeluarkan rekomendasinya) sejak hari ini. Jadi Freeport telah merespons dan mereka bersedia memenuhi bea keluar lima persen," ujar Bambang di Jakarta, Selasa (9/2).

Lebih lanjut, Bambang mengatakan kalau kuota yang diizinkan adalah sebesar satu juta ton hingga Agustus mendatang. Kendati telah mengantongi izin ekspor, namun Freeport masih belum menyerahkan dana kesungguhan pembangunan smelter sebesar US$530 juta yang diamanatkan pemerintah.

"US$530 juta yang mereka bilang tidak sanggup bayar masih terus dibicarakan. Pembicaraan ini akan dilakukan setelah ini," ungkapnya.

Lebih lanjut, rekomendasi ekspor ini juga diberikan karena pemerintah yakin Freeport masih akan melanjutkan pembangunan smelter mengingat perusahaan sudah menggelontorkan uang sebesar US$168 juta. Namun, Pemerintah memastikan akan mengajak Freeport untuk membayar uang kesungguhan tersebut.

"Memang uang sebesar US$530 juta di dalam aturan juga tidak ada. Uang kesungguhan itu merupakan usaha pemerintah untuk meyakinkan‎ bahwa mereka akan membangun smelter,” tutur Bambang.

Sebagai informasi, rekomendasi ekspor mineral dari dalam negeri tercantum di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

Di dalam Pasal 9 peraturan tersebut, disebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kontrak Karya (KK) harus membangun fasilitas pemurnian di dalam negeri dan harus menempatkan jaminan kesungguhan pembangunan smelter untuk mendapatkan rekomendasi ekspor. Sebelumnya, Freeport telah menempatkan US$115 juta atau 5 persen dari nilai investasi sebagai dana jaminan kesungguhan pembangunan smelter. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER