DPR Usul Kontrak Tambang Diperpanjang 10 Tahun Sebelum Habis

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Senin, 01 Feb 2016 14:51 WIB
Sebelumnya Menteri ESDM Sudirman Said paling getol mendorong revisi PP Nomor 77 Tahun 2014 dengan alasan ingin memberi kepastian bisnis bagi industri tambang.
Sebelumnya Menteri ESDM Sudirman Said paling getol mendorong revisi PP Nomor 77 Tahun 2014 dengan alasan ingin memberi kepastian bisnis bagi industri tambang. (Dok. Freeport).
Jakarta, CNN Indonesia -- Usulan revisi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan perpanjangan izin operasi tambang baru bisa dilakukan dua tahun menjelang kontrak habis, kini datang dari Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Padahal sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said paling getol mendorong revisi PP tersebut dengan alasan ingin memberi kepastian hukum dan operasi bisnis bagi seluruh perusahaan tambang di Indonesia.

Lihat juga: Menteri ESDM Revisi PP 77 Lewat Amandemen RUU Minerba di DPR

Dasar hukum tersebut sempat menimbulkan perdebatan publik, sehingga membuat upaya PT Freeport Indonesia memperoleh perpanjangan kontrak karya (KK) dengan peralihan bentuk menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Freeport yang kontraknya baru habis pada 2021 mendatang, telah meminta perpanjangan izin operasi pada tahun lalu sebagai syarat meneruskan program pengembangan tambang bawah tanah yang menghabiskan dana US$15 miliar-US$ 18 miliar. Padahal jika mengacu pada PP Nomor 77, anak usaha perusahaan tambang asal Amerika, Freeport McMoRan Inc tersebut baru bisa mengajukan permohonan perpanjangan izin operasi pada 2019 mendatang.

"Undang-Undang Minerba banyak yang bertentangan dengan Peraturan Menteri atau aturan lain. Selain itu ada juga yang bertentangan dengan Pemerintah Daerah. Ini yang kami minta untuk di-clear-kan," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR Fadel Muhammad, Senin (1/2).

Fadel yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi XI DPR mengatakan, rekan-rekannya sesama anggota Komisi VII mengusulkan perusahaan tambang sudah bisa mengurus perpanjangan izin operasi paling tidak 10 tahun sebelum kontraknya habis.

Selain usulan tersebut, Komisi VII DPR juga memasukkan usulan perubahan terhadap ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh dari hasil kegiatan pertambangan di Indonesia serta pengalihan kewenangan mengenai penerbitan izin pertambangan dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Provinsi.

Atas tiga usulan tersebut, Fadel meminta Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM segera menyiapkan materi-materi yang akan menjadi subtansi dari perubahan UU Minerba.

"Kami minta segera disiapkan supaya minggu depan kita bisa duduk kembali dengan mereka," inbuh Fadel.

Menanggapi tiga usulan tersebut, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono memastikan inisiatif atas revisi UU Minerba merupakan kewenangan dari Komisi VII DPR. Hanya saja, Bambang bilang pemerintah akan terus berkoordinasi dengan komisi VII untuk membahas perihal klausul apa saja yang akan dimasukkan dalam draf revisi UU Minerba.

"Pokoknya UU minerba bisa menjawab permasalahan yang ada. Nanti kita inventarisasi," tutur Bambang.

Seperti diketahui, revisi UU Minerba merupakan salah satu beleid yang telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER