Jakarta, CNN Indonesia -- Manajemen PT Hero Supermarket Tbk menyatakan bahwa perseroan telah mendaftarkan ulang merek dagang IKEA sehingga toko ritel furnitur asal Swedia tersebut tetap bisa beroperasi meski sempat mengalami sengketa.
Direktur Hero Supermarket Mark Magee mengatakan, dengan adanya perkembangan terkini di media massa mengenai kepemilikan merek IKEA di Indonesia, telah terjadi pemberitaan yang kurang tepat selama minggu lalu.
“IKEA Divisi PT Hero Supermarket Tbk. memberikan penjelasan mengenai posisi yang sebenarnya dan konfirmasi bahwa toko IKEA di Indonesia tetap beroperasi seperti biasa,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (12/2)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, keputusan Mahkamah Agung tentang dihapuskannya merek dagang IKEA adalah terkait dengan 2 kelas merek dagang diantara sekian banyak kelas merek dagang yang dimiliki oleh Inter IKEA System, B.V. (IISBV) di Indonesia.
Secara rinci, keputusan tersebut pertama kali dibuat oleh Pengadilan Niaga di Jakarta dengan pertimbangan utama karena IISBV belum menggunakan merek dagang IKEA selama 3 tahun berturut-turut setelah pendaftaran, dan Mahkamah Agung juga mendukung argumentasi yang ada dan menghapus kedua kelas merek dagang IKEA dimaksud.
“Namun demikian, baik keputusan Pengadilan Niaga di Jakarta maupun Mahkamah Agung tidak memberikan merek dagang IKEA kepada pihak lain sebagaimana telah diberitakan secara tidak akurat di media massa,” jelas Magee.
Magee menambahkan, meski keputusan Pengadilan Niaga di Jakarta maupun Mahkamah Agung untuk menghapus merek dikeluarkan pada tahun 2015, namun IISBV telah melakukan pendaftaran ulang terhadap kedua kelas merek dagang tersebut pada tahun 2014 guna mendukung pembukaan toko IKEA pertama di Indonesia pada bulan Oktober 2014.
“Pendaftaran tersebut dilakukan pada tahun 2014 dan bukan merupakan sertifikat yang diperkarakan dan tetap berlaku hingga saat ini,” ungkapnya.
Menurutnya, IISBV tetap memiliki merek dagang yang didaftarkan pada tahun 2014 dan hak lisensinya secara eksklusif diberikan kepada PT Hero Supermarket Tbk. (Hero) sebagai pemegang waralaba IKEA di Indonesia.
“Hal ini berarti bahwa Hero telah dan dapat terus melanjukan kegiatan operasional IKEA tanpa hambatan meski dengan adanya keputusan Pengadilan Niaga di Jakarta dan Mahkamah Agung,” katanya.
Seperti diketahui, nama IKEA sudah terlebih dahulu muncul di Indonesia dan dimiliki oleh perusahaan pengrajin rotan asal Surabaya Jawa Timur, PT Ratania Khatulistiwa.
Perkara ini bermula pada 2013 silam. Saat itu PT Ratania Khatulistiwa menggugat IKEA dan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait pembatalan merek IKEA untuk kelas barang 20 dan 21.
Ratania diketahui telah mendaftarkan nama IKEA yang merupakan singkatan Intan Khatulistiwa Esa Abadi (IKEA) pada Desember 2013 lalu.
Sementara, IKEA (Swedia) merupakan singkatan dari nama dan asal pendirinya, Ingvar Kamprad and the farm Elmtaryd and village Agunnaryd.
(gir)