Jakarta, CNN Indonesia -- Daftar negatif investasi (DNI) terbaru telah membuka kesempatan bagi investor asing untuk memanamkan modalnya di bisnis
cold storage (ruangan pendingin) sampai 100 persen. Meski mendukung kebijakan tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak ingin pengusaha lokal kalah bersaing dengan pemodal asing.
Menurut Susi, dibukanya peluang bagi investor asing ke dalam bisnis
cold storage seharusnya memacu investor lokal untuk berkompetisi di bisnis tersebut.
“Mereka (asing) bawa teknologi demi kebaikan nelayan Indonesia, seharusnya juga memacu industri lokal. Jangan sampai kalah cepat dengan investor asing,” kata Susi, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilik PT ASI Pudjiastuti Aviation atau Susi Air itu menambahkan, nantinya pemerintah akan menetapkan lokasi pembangunan ruang pendingin tersebut ke seluruh Indonesia. Lokasi-lokasi itu nantinya dapat dipilih oleh investor asing maupun lokal yang berminat menanam uang di bisnis yang erat kaitannya dengan produksi hasil perikanan Indonesia tersebut.
“Jangan hanya terkonsentrasi di Jakarta atau Semarang. Kami akan bagi lokasi
cold storage itu ke Utara, Timur, Selatan Indonesia sehingga harga produk perikanan tidak mahal,” jelasnya.
Dalam aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, bidang usaha
cold storage membatasi kepemilikan modal asing di bisnis tersebut berdasarkan lokasi.
Untuk wilayah Sumatera, Jawa dan Bali, maksimal kepemilikan asing adalah 33 persen, sedangkan untuk wilayah Indonesia timur seperti Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dibatasi maksimal 67 persen.
Selain
cold storage, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan 34 bidang usaha yang sekarang bisa dimiliki oleh investor asing sampai 100 persen diantaranya:
Bidang usaha
crumb rubber, pariwisata (restoran, bar,
cafe, usaha rekreasi, seni, dan gelanggang olah raga), perfilman, penyelenggara transaksi perdagangan secara elektronik (
market place) yang bernilai Rp100 miliar ke atas, lembaga pengujian perangkat telekomunikasi, pengusahaan jalan tol, pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya, dan industri bahan baku obat.