Baleg DPR Desak Pemerintah Segera Kirim Draf RUU Tax Amnesty

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Selasa, 26 Jan 2016 14:19 WIB
RUU Tax Amnesty sendiri telah dimasukkan ke dalam program legislasi nasional prioritas bersama 40 RUU lainnya yang harus rampung tahun ini.
Petugas melayani warga yang membayar pajak di KPP Pratama, Yogyakarta, Kamis (19/11). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan dari strategi pengampunan pajak atau "tax amnesty", yang rencananya diberlakukan pada 2016, sebesar Rp60 triliun. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)
Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Legislasi Nasional (Balegnas) mendesak pemerintah segera merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang menjadi inisiatif eksekutif.

Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan, saat ini RUU Tax Amnesty sendiri telah dimasukkan ke dalam program legislasi nasional prioritas bersama 40 RUU lainnya.

"Tax amnesty sudah masuk prioritas 2016 karena itu adalah inisiatif pemerintah, maka setelah disepakati maka kami akan minta ke pemerintah kapan Ampres (amanat presiden) atau sejenisnya bisa diberikan ke DPR," kata Firman usai sidang paripurna DPR, Selasa (26/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota DPR dari Fraksi Golkar itu juga mengatakan, secara umum DOR sudah menyetujui masuknya sejumlah usulan teknis tax amnesty yang pernah diusulkan dalam rapat-rapat pembahasan.


Nantinya, Firman bilang apabila pemerintah seara menyeluruh telah menyerahkan RUU Tax Amnesty maka dalam pembahasan di tingkat DPR akan diserahkan ke Komisi XI yang memiliki kewenangan di bidang keuangan.

"Tax amensty sudah diterima namun masih ada catatan-catatan. Nanti di sana bisa dilakukan oleh panitia kerja (panja) maupun panitia khusus (pansus), nanti kita tunggu kalau sudah diserahkan," jelas Firman.

Komplikasi Tugas Komisi XI

Dalam prolegnas 2016, terdapat sebanyak empat RUU yang tidak selesai diundangkan tahun lalu. Keempat RUU tersebut sejatinya merupakan tugas dan kewenangan untuk di bahas oleh Komisi XI. 
Di mana keempat RUU tersebut adalah RUU Perbankan, RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), RUU Bank Indonesia, RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan RUU Pengampunan Pajak. 
Firman mengklaim, belum tuntasnya pembahasan keempat RUU tersebut lantaran belum menerbitkan amanat presiden lantaran usulan tersebut merupakan inisiatif pemerintah, diantaranya RUU JPSK dan RUU Tax Amnesty.

"Di dalam ketentuan tata tertib dan ketentuan MD3  masing-masing komisi di berikan slot menyelesaikan UU sesuai anggaran, komisi XI hanya mengajukan RUU BI dan Perbankan, namun ketika dua RUU itu belum selesai, inisiatif pemerintah sudah masuk dulu," jelasnya.

Oleh sebab itu Firman melanjutkan pihaknya akan menekankan Komisi XI untuk menyelesaikan penyusunan dan pembahasan sejumlah RUU yang menjadi tanggungjawabnya selesai pada Februari 2016 untuk kemudian dibahas dalam pembahasan tingkat I.

"Kalau pemerintah sudah siap, DPR juga akan siap. Jangan sampai ada saling sandera intinya," katanya.
(dim/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER