Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah menggodok sejumlah peraturan dan insentif guna mengantisipasi aturan batas tingkat bunga deposito yang dinilai terlalu tinggi serta membuat banyak dana pemerintah mengendap di perbankan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan jajarannya tengah menyorot dua hal. Pertama, menurutnya adalah risiko menurunnya biaya dana dengan adanya aturan batasan suku bunga deposito.
“Sementara yang kedua adalah di satu sisi kami akan keluarkan semacam kebijakan terkait insentif bagi bank agar mampu meningkatkan efisiensi,” jelasnya usai Rapat Terbatas di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (18/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan rumusan tersebut disusun dengan tujuan perbankan tetap mampu mencapai efisiensi dan target margin bunga bersih (
Net Interest Margin/NIM) tertentu. Pasalnya ia menyatakan terdapat keperluan perbankan dan ekonomi nasional untuk memiliki daya saing di tingkat regional.
“Jadi kami ingin margin perbankan nasional bisa comparable dengan negara Asean lain. Arahnya akan melihat apa yang ada di Thailand. Kalau Thailand margin 3-4 persen, kita dalam 1-2 tahun akan menuju margin ke arah sana,” jelasnya
Karena itu, lanjutnya, jajarannya akan membuat berbagai macam kebijakan dan insentif. Sehingga jika biaya dana sudah turun, dan diikuti kebijakan dan efisiensi, maka bunga kredit bisa turun tanpa khawatir pendapatan bank melemah.
“Kemudian dengan penurunan bunga kredit jangan ditafsirkan keuntungan bank akan berkurang, sehingga return menurun. Ini perlu diyakini bahwa penurunan suku bunga kredit akan mampu memperluas basis mereka yang akan menerima kredit,” katanya.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan jajarannya akan melakukan revisi peraturan yang terkait dengan pengelolaan uang negara. Hal itu bakal berlaku untuk seluruh pengelola uang negara.
“Kami akan segera merevisi peraturan pemerintah terkait keuangan negara dan daerah termasuk uang yang berasal dari APBN/APBD dan Badan Layanan Umum maupun uang-uang pemerintah lainnya,” ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (18/2).
Ia menjelaskan, nantinya tidak hanya Peraturan Pemerintah (PP) yang akan direvisi, tetapi juga termasuk Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) dan perundangan lain yang termasuk turunannya.
“PP akan direvisi. Termasuk Permenkeu juga yang termasuk turunannya,” jelasnya.
Bambang menyatakan nantinya terdapat batasan untuk menentukan tingkat bunga deposito yang sesuai untuk menyimpan uang negara. Menurutnya, besaran tingkat bunga akan diformulasikan dengan melihat posisi suku bunga Bank Indonesia (BI
rate) dan inflasi.
“Akan ada batasan untuk tingkat bunga simpanan asing deposito tepatnya. Besaran harus diformulasikan tim dengan melihat posisi BI
rate, inflasi dan lainnya,” katanya.
(gir)