Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah serius mempersiapkan alternatif pendanaan bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun perusahaan baru berdiri (start-up company) melalui pasar modal. Adapun mekanisme dan infrastrukturnya saat ini masih digodok oleh salah satu divisi BEI sambil terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kita sekarang sudah memiliki satu divisi khusus di Direktorat Penilaian yang khusus untuk memfokuskan perusahaan-perusahaan tadi, seperti UMKM,
start up company, industri kreatif untuk memungkinkan mereka masuk ke bursa,” tutur Direktur Pengembangan BEI Nicky Hogan ketika ditemui usai menghadiri Temu Konsultasi Anggota Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) di Plaza Bapindo, Jakarta, Selasa (13/10).
Nicky mengungkapkan perdagangan saham UMKM nantinya menggunakan mekanisme dealer driven market di mana ada pihak pembentuk pasar (market maker) di pasar sekunder. Hal itu berbeda dengan transaksi yang terjadi di bursa saham yang mekanismenya terjadi setelah ada perintah jual atau beli (order driven).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nicky, mekanisme perdagangan saham UMKM perlu disusun secara hati-hati mengingat pelaku usaha memiliki keterbatasan modal. Oleh karenanya, mekanismenya nanti akan mengatur secara detail hal-hal yang terkait dengan penjaminan dan kelancaran bertransaksi agar investor juga tertarik untuk masuk.
“Mungkin yang harus diperhatikan kalau kita bicara yang perusahaan yang start-up company maupun UMKM itu dalam konteks penjaminannya seperti apa kemudian apakah, katakanlah ada dealer driven yang mengakomodir mereka, transaction-nya di secondary tetap bisa terjadi secara liquid dan diminati oleh investor,” ujarnya.
Selanjutnya, Nicky berharap UMKM bisa mulai bertransaksi di pasar sekunder BEI paling tidak tahun depan.
“Mudah-mudahan tahun depan sudah mulai bisa jalan,” katanya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji sejumlah aturan dan persyaratan agar sektor usaha kecil menengah dan mikro (UMKM) bisa mencari modal melalui lantai bursa.
Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida menilai perusahaan skala kecil berpotensi besar untuk ikut bergabung ke dalam bursa. Namun, masih terkendala prosedur tertentu yang disyaratkan oleh bursa.
Kendala tersebut di antaranya adalah struktur organisasi dan mayoritas perusahaan UMKM masih berbadan hukum CV, sementara berdasarakan undang-undang ketentuan pasar modal, perusahaan yang ingin melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) harus berbadan hukum Perusahaan Terbatas (PT).
Selain hal tersebut, ketentuan jumlah modal dan asset perusahaan yang ingin mengikuti IPO juga dinilai menjadi penghambat masuknya UMKM ke pasar modal.
Menurut Nurhaida, saat ini sebenarnya OJK sudah punya beberapa ketentuan mengenai penawaran umum khusus untuk sektor usaha menengah kecil, dengan minimal asset Rp 100 miliar dan jumlah penawaran ke publik yang bisa diajukan maksimum adalah Rp 40 miliar.
"Ada semangat lebih untuk memberikan kesempatan pada sektor UMKM yang lebih kecil. Dari situ kini sedang dalam tahap kajian kita, seberapa besar batasan penawaran modal dan jumlah asset yang dimiliki," ujar Nurhaida di gedung OJK, belum lama ini.
(gir/gir)