Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kembali berencana mematok batas atas alias
capping bunga deposito. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memperingatkan kepada perbankan yang tidak mengikuti aturan batasan bunga deposito akan dikenai sanksi.
Sebaliknya insentif justru akan diberikan kepada bank yang mampu meningkatkan tingkat efisiensinya melalui penurunan bunga deposito.
"Kalau mereka mengikuti aturan OJK, maka akan diberikan insentif, tapi kalau masih main-main ya tentu dianggap melanggar kesepakatan, tentu kalau melanggar akan ada
punishment," ujar Darmin di kantornya, Jakarta, Senin (22/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya Darmin enggan menyebutkan bentuk sanksi apa yang akan diberikan. Darmin mengatakan hal tersebut sudah menjadi ranah kewenangan OJK.
Namun ia menegaskan, pembatasan bunga deposito tersebut menurutnya perlu dilakukan, mengingat beban biaya dana (
cost of fund) yang ditanggung perbankan sangat memberatkan, sehingga mempersulit penurunan suku bunga umum lainnya, termasuk suku bunga kredit.
Pasalnya selama ini diketahui banyak deposan besar yang meminta tingkat bunga deposito secara ekslusif kepada bank di atas ketentuan suku bunga yang wajar.
"OJK akan berbicara dengan bank-bank besar, tidak perlu juga harus pakai aturan, tapi mereka akan memonitor, akan bilang 'eh gak bisa begini' atau ada special rate yang berlebihan. Kita monitor lho," tegas Darmin
Saat ini dalam peraturan OJK yang pernah terbit tahun 2014, hanya bank kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 3 dan BUKU 4 yang terkena aturan capping bunga. Aturan mainnya, bank BUKU 3 hanya boleh memberikan bunga deposito maksimal 2,25 persen di atas BI rate dan bank BUKU 4 memberikan bunga deposito maksimal 2 persen di atas BI rate.
Ke depannya, Darmin menjelaskan pemerintah melalui Kementerian dan Lembaga maupun perusahaan milik BUMN dilarang meminta suku bunga deposito secara spesial kepada perbankan yang mampu mendorong tingginya
cost of fund.
Selain itu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga diminta untuk tidak lagi mengatur ketentuan batas dana pihak ketiga (DPK) suatu bank. Dengan alasan, tugas tersebut sudah dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan OJK.
"Mereka cukup memperhatikan
capping-nya OJK seperti apa, LPS rate itu mengikuti itu saja. Nah, dengan demikian secara keseluruhan sistemnya lebih sederhana," jelasnya.
Dengan sistem yang sederhana tersebut, Darmin menargetkan suku bunga umum perbankan bisa turun di masa yang akan datang.
"Kita kemudian melihat sangat terbuka kemungkinan tingkat suku bunga lending rate pada akhir tahun ini pada kuartal terakhir akan single digit," jelasnya.
(gir)