DPR Minta Revisi UU Minerba Tak Hanya Untungkan Investor

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Selasa, 23 Feb 2016 15:56 WIB
Wacana dibukanya kembali izin ekspor biji mineral mentah oleh Kementerian ESDM dinilai Komisi VII DPR hanya menguntungkan segelintir perusahaan tambang.
Pekerja smelter nikel di Sorowako, Indonesia. (REUTERS/Yusuf Ahmad).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Gus Irawan meminta pemerintah tidak melakukan amandemen Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) jika hanya menguntungkan investor.

Seperti diketahui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan sejumlah poin yang akan dimasukkan dalam pembahasan revisi beleid tersebut. Diantaranya wacana dibukanya kembali kegiatan ekspor biji mineral mentah (raw) tanpa kewajiban menyelesaikan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian hasil tambang (smelter) seperti diamanatkan UU terdahulu.

"Saya pikir pemerintah boleh mengusulkan poin tadi dalam rangka menyelamatkan kondisi yang ada. Hanya saja jangan sampai usulan tadi hanya menguntungkan beberapa perusahaan. Jadi harus clear," kata Gus Irawan di Jakarta, Selasa (23/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain implementasi program hilirisasi dan wacana pelonggaran ekspor biji mineral mentah, ia memperkirakan daftar inventarisasi masalah (DIM) mengenai rencana pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus pertambangan juga akan menyita waktu panjang dalam pembahasannya.

Menurut Gus Irawan, rencana pembentukkan BUMN khusus pertambangan juga tengah menjadi bahasan hangat di internal Komisi VII.

"Tapi yang sampai saat ini belum disepakati, apakah ide ini harus membentuk Badan Usaha baru atau memaksimalkan BUMN pertambangan yang sudah ada. Tapi saya nilai ini ide yang baik tapi catatannya Kementerian teknis (ESDM) harus tetap memiliki kuasa penuh atas pertambangan di Indonesia," kata Gus Irawan.

Skala Prioritas

Ia menilai, revisi UU Minerba harusnya diprioritaskan untuk menyelesaikan sejumlah masalah pada industri pertambangan nasional. Mulai dari molornya program hilirisasi yang menjadi subtansi dari kewajiban pembangunan smelter, sampai pada mekanisme perpanjangan izin operasi pertambangan yang belum lama ini ramai diperbincangkan.

"DPR dan Pemerintah sudah sepakat untuk segera menyelesaikan pembahasan amandemen UU Minerba yang sudah direncanakan sejak tahun lalu. Saat ini DPR sendiri sedang meminta masukan-masukan dari banyak pihak mulai dari akedemisi, ahli sampai asosiasi seperti yang dilakukan pemerintah," kata Gus Irawan. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER