Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyiapkan sejumlah usulan untuk dibawah dalam pembahasan amandemen Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Beberapa poin usulan Sudirman antara lain menyangkut rencana relaksasi kebijakan ekspor biji mineral mentah, penyederhanaan mekanisme perpanjangan kontrak tambang, serta mekanisme penyelesaian berbagai hambatan program hilirisasi dan pengelolaan lingkugan.
Selain itu, lanjut Sudirman, kementeriannya juga akan mengatur kewenangan pemberian izin di tingkat pusat dan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang sedang dilakukan adalah review UU minerba. Isunya banyak sekali, jadi bukan hanya ekspor mineral," tutur Sudirman di Istana Negara Jakarta, Senin (22/2).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengaku belum mengetahui detil rencana revisi UU Minerba, khususnya mengenai relaksasi ekspor biji mineral.
Karenanya, Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) ini enggan menyimpulkan sikap pemerintah perihal wacana tersebut.
"Kita belum bicarakan, nanti lah. Saya dengar dulu lah, nanti kita rapat dulu. Jangan saya jawab dulu sebelum rapat," kata Darmin.
Dihubungi terpisah, pengamat kebijakan energi dan pertambangan Yusri Usman menilai pemerintahan Joko Widodo tak memiliki sikap yang jelas terkait program hilirisasi tambang di tengah kejatuhan harga jual komoditas mineral.
Pernyataan Yusri ini merupakan tanggapan atas wacana Menteri ESDM merelaksasi ekspor biji mineral (ore) dan produk hasil olahan, termasuk konsentrat.
"Pemunculan wacana ini jelas akan merusak program hilirasi yang sangat menguntungkan bagi perekonomian negara. Kalau (kebijakan) memudahkan ekspor konsentrat yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan dapat disimpulkan kalau pemerintah Jokowi tidak jelas dan tegas," ujar Yusri.
Sebagai informasi, wacana relaksasi ekspor mineral muncul di saat ambruknya harga-harga komoditas pertambangan yang menekan kondisi keuangan perusahaan tambang nasional dan dunia.Wacana ini mengemuka di tengah upaya DPR merevisi UU Minerba.
Wacan aini menjadi kontraproduktif mengingat pemerintah baru-baru ini mebatasi ekspor mineral sebagai pelaksanaan dari program hilirisasi tambang yang bertujuan meningkatkan nilai tambah dari setiap jenis komoditas galian.
(ags)