Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Indonesia kembali gamang dengan penerapan program hilirasasi yang sedianya dilaksanakan mulai 2014, atau sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (minerba).
Setelah penerapan program tersebut molor hingga 2017 dengan ditandai terbitnya Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri, kali ini pemerintah kembali membuka opsi terkait wacana relaksasi ekspor untuk semua jenis biji mineral (ore) maupun produk hasil olahannya termasuk konsentrat.
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, relaksasi ekspor untuk semua jenis biji dan produk mineral dimungkinkan apabila pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Minerba disetujui oleh pemerintah dan jajaran Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan ini menjadi pokok pembahasan karena realistis itu tadi. Banyak smelter tidak selesai, pengusaha alami kesulitan. Kita liat nanti, nikel, tembaga, emas dan sebagainya. Kalau DPR, publik bicara kita kan harus mendengar, sekali lagi pemerintah fasilitasi supaya industri bergerak dan mendukung kemajuan ekonomi," ujar Sudirman di Jakarta, Jumat (19/2).
Sudirman menambahkan, guna memastikan keputusan ihwal penerapan relaksasi ekspor pihaknya bersama DPR akan mengkebut pembahasan mengenai revisi UU Minerba yang sejatinya menjadi insiatif DPR.
Meski begitu, mantan bos PT Pindad (Persero) ini akan mengembalikan putusan relaksasi pada ketetapan revisi UU Minerba.
"Oleh karena itu (UU) harus direvisi. Apabila UU memungkinkan maka akan bisa saja ada relaksasi," kata Sudirman menegaskan.
Di kesempatan berbeda, pengamat kebijakan energi dan pertambangan Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi berpendangan berangkat dari wacana relaksasi ekspor tadi kebijakan program hilirisasi pemerintahan Joko Widodo dinilai tidak jelas.
"Saat saya diundang di FGD (Focus Group Discussion) pada Selasa (16/2) lalu pemerintah sendiri telah mengungkapkan hal itu. Dalam diskusi itu pemerintah menyatakan kalau batas waktu program hilirisasi akan ditambah 2 sampai 5 tahun setelah revisi UU Minerba," cetus Ahmad.
(gir)