Siap-siap, Data Perbankan jadi Alat Incar Pajak pada 2017

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Jumat, 26 Feb 2016 09:32 WIB
Meski nantinya menganut sistem Automatic Exchange System of Information (AEoI), kerahasiaan data wajib pajak dijamin di tangan otoritas fiskal.
Sejumlah Direktur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan keterangan pers mengenai perpajakan, Bali, Kamis (25/2). (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Bali, CNN Indonesia -- Indonesia akan mulai menerapkan sistem keterbukaan data perbankan mulai 2017 mendatang. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari disetujuinya perjanjian Sistem Pertukaran Informasi Otomatis atau Automatic Exchange System of Information (AEoI) antarnegara dalam forum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Turki tahun lalu.

Melalui sistem ini, wajib pajak yang membuka rekening di negara lain akan langsung terlacak oleh otoritas pajak negara asal.

Kesempatan tersebut dinilai sangat bermanfaat bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperluas basis data wajib pajak (WP). Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Irawan, mengatakan selama ini khususnya di Indonesia liberalisasi data masih terbentur oleh UU Perbankan tentang kerahasiaan data.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun nantinya di dalam draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) ditekankan adanya upaya membangun sistem pengawasan dan penegakan hukum perpajakan melalui pembentukan basis data yang kuat.

Beberapa poin penting yang akan dibahas yakni meniadakan kerahasiaan data yang diatur dalam perundang-undangan lain, mengikut sertakan masyarakat dalam memberikan data serta melakukan kerja sama dengan instansi maupun negara lain baik nasional maupun internasional.

Hal tersebut meringankan petugas pemeriksa pajak dalam melakukan pengumpulan data WP.

"Sebenarnya kalau data itu masuk semua ke kami, orang enggak harus buat SPT. Jadi nanti malah dibalik. Kami yang buat SPT, WP tinggal lihat benar atau tidak. Cuma selama ini tidak bisa karena ada pasal kerahasian data nasabah," ujar Irawan di Bali, Kamis (25/2).

Rencananya penerapan AEoI tahun depan juga akan disertai dengan pemberian sanksi yang lebih rendah bagi WP yang secara sukarela melaporkan data yang selama ini menjadi rahasia. Bahkan, DJP tak segan untuk memberikan insentif bagi WP yang secara sukarela melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Walaupun UU KUP sudah menghilangkan kerahasian itu. Maka di UU KUP, kami menghilangkan sanksi pidana di UU lain dalam hal mereka terikat UU kerahasiaan. Jadi kami tambah, orang yg memberikan itu tidak dikenakan sanksi pidana sebagaimana disebut dalam UU bersangkutan. Semoga ini bisa berjalan," ujarnya.

Meski nantinya menganut sistem AEoI, DJP menjamin adanya kerahasiaan data WP di tangan otoritas fiskal semata.

"Secara UU di KUP sudah ada pasalnya. Kalau ada pejabat yang buka kerahasiaan data WP, itu dipidana," jelasnya.

Pembahasan revisi UU KUP sendiri saat ini sudag masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Diharpakan pembahasan revisi UU KUP bisa difinalkan tahun ini. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER