Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana pemerintah untuk menerapkan pengampunan pajak (
Tax Amnesty) dinilai sangat mendesak bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk mengamankan target penerimaan negara dari sektor pajak yang sebesar Rp 1.360,5 triliun.
Pengamat pajak Darussalam Tax Center, Danny Darussalam, mengatakan
tax amnesty merupakan bagian dari reformasi perpajakan secara keseluruhan mengingat saat ini sejumlah Undang-Undang yang menyangkut perpajakan tengah dibahas, yaitu Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Kenapa bagian reformasi perpajakan secara menyeluruh? Ini mengingat tingkat kepatuhan wajib pajak Indonesia yang sangat rendah. Jadi
tax amnesty dan reformasi UU pajak lainnya ini untuk membangun kepatuhan wajib pajak yang lebih baik lagi," ujar Darussalam kepada
CNNIndonesia.com, Jumat (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darussalam menjelaskan tax amnesty bisa digunakan sebagai alat untuk meningkatkan kepatuhan para Wajib Pajak (WP).
Tax amnesty harus diberlakukan tahun ini sebelum tahun 2017, dimana sistem Automatic Exchange of Information (AEoI) berlaku.
AEoI akan memungkinkan, WP yang diam-diam telah membuka rekening di negara lain akan langsung terlacak oleh otoritas pajak negara asal.
"Dalam konteks ini,
tax amnesty dipandang sebagai kesempatan bagi WP untuk meminta pengampunan agar WP tersebut tidak akan dikenakan sanksi administrasi atau pidana ketika informasi perbankan sudah terbuka," katanya.
Oleh karena itu, menurutnya
tax amnesty justru akan memberikan jaminan penerimaan pajak di masa yang akan datang. Dengan tax amnesty, DJP akan mendapat data dari WP yang mengikuti kebijakan pengampunan serta basis wajib pajak yang semakin luas.
"Kesimpulannya
tax amnesty segera digulirkan karena begitu besar urgensi ya bagi penerimaan pajak yang menjadi tulang punggung kesinambungan pembangunan Indonesia," katanya.
(gir)