Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan siap menghadapi kemungkinan uji materi atas Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Mahkamah Kostitusi (MK).
"Kan setiap orang Indonesia mempunyai hak untuk membawa kepentingannya ke Mahkamah Konstitusi kalau merasa bahwa suatu undang-undang itu dibentuk bertentangan dengan konstitusi kita,” tutur Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR Maurin Sitorus saat ditemui di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Jumat (26/2).
Sebelumnya, pelaku usaha lantang menyatakan keberatan atas disahkannya UU Tapera dan siap mengajukan uji materi. Alasannya, pemenuhan kebutuhan perumahan telah tercakup pada perutukan program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namanya undang-undang kan tidak ada yang tabu juga untuk diamandemen. Kita berharap yang tadinya gagal paham masalah
pooling of fund ini menjadi paham sehingga kita bisa amandemen Undang-Undang Tapera tanpa harus ke uji materi," kata Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani.
Menurut Maurin, pemerintah terbuka dalam menerima masukan seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk pelaku usaha, terkait implementasi UU Tapera.
"Semangat dari pemerintah kan begitu, membangun dialog dan membahas dengan para stakeholder, terutama dengan pengusaha ini,” ujarnya.
Maurin mengungkapkan terbitnya peraturan ini dilatarbelakangi oleh belum terpenuhinya kebutuhan perumahan bagi sebagian rakyat, terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pemerintah mencatat masih ada sekitar 13,5 juta
backlog rumah di Indonesia.
Maurin menilai, program Tapera sangat spesifik untuk memenuhi kebutuhan perumahan peserta yang memenuhi syarat. Iuran Tapera nantinya diperuntukkan bagi pembiayaan perumahan yang meliputi pembelian, pembangunan, dan renovasi rumah.
Peserta yang berhak mendapatkan fasilitas pembiayaan perumahan harus memenuhi ketentuan telah menjadi peserta selama minimal setahun, termasuk golongan MBR, belum memiliki rumah dan atau menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah atau perbaikan rumah pertama.
UU Tapera sendiri rencananya baru akan diberlakukan pada 2018. Hingga kini, pemerintah belum menetapkan besaran iuran Tapera. Sempat diusulkan dalam draf RUU, besaran iuran Tapera disebut mencapai tiga persen dari gaji bulanan peserta, dimana 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.
(ags)