Dalam kesempatan pertemuan G20 tersebut, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyoroti secara tegas tantangan implementasi kerja sama perpajakan internasional. “Khususnya terkait inisiatif base erosionand profit shifting (BEPS) dan rencana pertukaran informasi secara otomatis di bidang perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEOI),” kata Bambang dalam siaran pers Kementerian Keuangan, Minggu (28/2) seperti dilansir Antara.
Bambang menyatakan agar batas waktu implementasi AEOI yang telah disepakati yaitu tahun 2017 untuk negara early adopters dan paling lambat tahun 2018 dapat terlaksana dengan penuh. Indonesiaj uga mengharapkan nantinya tidak ada negara yang meminta pengecualian dari pelaksanaan AEOI tersebut untuk menghindari pertukaran informasi di bidang perpajakan antarnegara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Indonesia juga memandang penting agar seluruh negara di dunia tidak melakukan perlombaan untuk menurunkan tarif pajak serendah-rendahnya secara tidak sehat, dan melupakan pentingnya strategi peningkatan penerimaan negara sebagai upaya mendorong investasi untuk mendukung pertumbuhan di masa depan.
Pada pertemuan tersebut delegasi Indonesia dipimpin oleh Menku bersama dengan Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo.
Para menteri G20 sepakat bahwa perkembangan perekonomian global masih mengkhawatirkan. Hal ini diperparah dengan terus berlanjutnya penurunan harga komoditas strategis seperti harga minyak bumi yang turun pada level terendah. Kondisi ini telah memengaruhi prospek pertumbuhan di banyak negara, baik negara maju dan negara berkembang.
(obs)