Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menyatakan bakal segera merombak perundangan-undangan terkait keuangan negara dan daerah tentang penyimpanan dana ke dalam instrumen deposito berjangka untuk mengurangi tingkat dana yang menganggur di bank.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan jajarannya akan melakukan revisi peraturan yang terkait dengan pengelolaan uang negara. Hal itu bakal berlaku untuk seluruh pengelola uang negara.
“Kami akan segera merevisi peraturan pemerintah terkait keuangan negara dan daerah termasuk uang yang berasal dari APBN/APBD dan Badan Layanan Umum maupun uang-uang pemerintah lainnya,” ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (18/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, nantinya tidak hanya Peraturan Pemerintah (PP) yang akan direvisi, tetapi juga termasuk Peraturan Menteri (Permen) Keuangan dan perundangan lain yang termasuk turunannya.
“PP akan direvisi. Termasuk Permenkeu juga yang termasuk turunannya,” jelasnya.
Bambang menyatakan nantinya terdapat batasan untuk menentukan tingkat bunga deposito yang sesuai untuk menyimpan uang negara. Menurutnya, besaran tingkat bunga akan diformulasikan dengan melihat posisi suku bunga Bank Indonesia (BI rate) dan inflasi.
“Akan ada batasan untuk tingkat bunga simpanan asing deposito tepatnya. Besaran harus diformulasikan tim dengan melihat posisi BI rate, inflasi dan lainnya,” katanya.
Menurutnya, saat ini adalah momentum pemerintah untuk menginisiasi upaya menurunkan tingkat bunga deposito. Pasalnya, uang pemerintah yang disimpan dalam bentuk deposito perbankan tercatat besar.
“Selama ini uang pemerintah cukup banyak ada di perbankan, selain di Bank Indonesia. Mendekati Rp100 triliun,” jelasnya.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah bersama-sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BI akan segera berkoordinasi untuk mengatur batasan bunga deposito.
“Tujuannya adalah membawa tingkat bunga deposito turun. Gimana caranya? Ada sejumlah langkah harus dilakukan Menkeu, BI dan OJK,” katanya.
(gir)