Pemerintah Rampungkan Panduan Negosiasi Kerjasama Uni Eropa

CNN Indonesia
Jumat, 11 Mar 2016 14:28 WIB
Pemerintah sangat berhati-hati dalam menyusun panduan negosiasi karena ada beberapa klausul yang tidak ditemui di perjanjian kerjasama internasional lainnya.
Pemerintah sangat berhati-hati dalam menyusun panduan negosiasi karena ada beberapa klausul yang tidak ditemui di perjanjian kerjasama internasional lainnya. (REUTERS/Yves Herman).
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah akan segera merampungkan panduan negosiasi (scooping paper) kerjasama ekonomi dengan Uni Eropa (European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement/EU CEPA) pada April mendatang. Realisasi yang cepat ini dilakukan seiring negosiasi dengan Uni Eropa bisa rampung setidaknya tiga tahun mendatang.
Staf Khusus Menteri Perdagangan bidang Kebijakan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo mengatakan pemerintah sangat berhati-hati dalam menyusun panduan negosiasi ini karena ada beberapa klausul yang tidak ditemui di beberapa perjanjian kerjasama internasional lainnya. Namun, bukan berarti scooping paper ini bersifat pasti dan bersifat mengikat sepanjang masa negosiasi.
"Saat nanti kedua belah pihak meratifikasi perjanjian EU CEPA, maka diharapkan kedua belah pihak sudah disiplin dan tidak ada lagi dispute. Makanya saat ini kami sedang minta masing-masing kementerian dan lembaga untuk memberikan poin-poin masukan di panduan negosiasi itu," jelas Iman di Jakarta, Jumat (11/3).
Ia melanjutkan, poin penting yang akan dimasukkan ke dalam panduan itu adalah masalah penetapan tarif bea masuk impor di wilayah kedua belah pihak. Posisi pemerintah, tambahnya, saat ini membuka peluang untuk menghapus bea masuk impor beberapa pos tarif, namun juga tidak merelakan seluruh barang impor dikenakan perlakuan tersebut.
"Nanti juga akan ada beberapa barang yang bea masuknya bukan dihapus, tapi di-reduce. Cuma harus jelas jangka waktu penurunan bea masuknya, misalnya akan turun dari 5 persen ke 2 persen dalam waktu berapa tahun. Itu perlu segera ditentukan karena menjadi reference point ketika perundingan," ujarnya.
Kendati demikian, Iman mengaku belum ada kajian terkait jumlah pos tarif yang bisa dikenakan pengurangan bea masuk dan besarannya.”
"Memang masalah bea ini agak sedikit sulit disusun," terangnya.
Di samping itu, panduan negosiasi ini juga menyangkut klausul perjanjian seperti  pembangunan berkelanjutan di bidang ketenagakerjaan dan lingkungan. Selain itu, masalah kesetaraan perlakuan antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan usaha swasta asal Uni Eropa yang beroperasi di Indonesia juga akan dibahas di dalamnya.
"Untuk kesetaraan perlakuan usaha, kami minta aktivitas BUMN yang bersifat Public Service Obligation (PSO) seperti membangun konektivitas dan lainnya dilindungi dari kerjasama ini," terang Iman.
Dengan banyaknya poin-poin terkait proteksi kepentingan dalam negeri, bukan berarti panduan negosiasi itu nantinya berisi hal seperti yang dimaksud.
"Pesan Pak Menteri Koordinator bidang Perekonomian adalah kita juga membuat strategi yang bersifat offensive. Makanya kami list dulu, dan itu akan kami bawa ke perundingan," imbuh Iman.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER