Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengungkapkan, pemberian insentif sendiri dimaksudkan guna membantu kinerja keuangan dan operasional KKKS di tengah tren menurunnya harga minyak dunia yang saat ini sudah berada di posisi US$40 per barel.
"Sedang kita bahas insentif apa yang bisa diberikan untuk menstimulus agar industri hulu tidak terpuruk. Termasuk pertimbangan memberikan (konsep bagi hasil) dynamic split," ujarnya, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak cuma itu, pemerintah juga akan membuka ruang kepada seluruh KKKS yang berminat untuk mengubah diktum yang termatub dalam kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) yang telah diteken.
"Kita sudah bicara dengan beberapa KKKS, bagaimana kalau split-nya jadi dynamic. Kemungkinan dari kajian-kajian akan amendemen kontrak, (tapi) bukan mengganti," cetus Wiratmaja.
Sebelumnya, Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) ini mengungkapkan pemerintah juga siap membebaskan pembayaran pajak penghasilan atau yang dikenal tax holiday demi menjaga kondisi keuangan KKKS.
Tak hanya itu, pemerintah bahkan tengah menimbang adanya wacana pengurangan proporsi First Tranche Petroleum (FTP) yang menjadi salah satu hak negara (government take) atas kegiatan produksi migas.
"Dari sisi produksi, ini terkait dengan Kementerian Keuangan. Yang paling menolong adalah tax holiday dan Kami sudah bicara dengan CEO KKKS (kontaktor kontrak kerjasama) supaya PHK (pemutusan hubungan kerja) tidak terjadi besar besaran," ujar Wiratmaja dalam paparannya di hadapan Komisi VII DPR. (dim)