Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen tak akan mencabut izin niaga badan usaha yang bergerak di bidang perantara (trader) penjualan gas melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM no. 6 tahun 2016, yang merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM no. 37 tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi.
Justru, peraturan terbaru tentang pengusahaan gas bumi ini akan memaksa perusahaan
trader membangun jaringan infrastruktur.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan guna mengimplementasikan esensi ini pemerintah akan memberi jangka waktu toleransi kepada perusahaan
trader gas untuk bangun jaringan yang nantinya akan diatur di dalam peraturan berikutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuan revisi Permen ini kan bukan memotong
trader, tapi membuat trader ini bangun infrastruktur. Sehingga kami tidak akan cabut izin niaganya asalkan mereka berjanji bangun," terang Wiratmaja di Jakarta, Selasa (8/3).
Wiratmaja menuturkan, menyusul penerbitan Permen ESDM 6/2015 pemerintah juga tak akan membatasi
trader gas untuk membangun infrastruktur.
Walau begitu, pemerintah akan mengimbau perusahaan
trader gas bergabung untuk membangun infrastruktur jika memang satu perusahaan tidak sanggup membangun jaringan sendiri.
"Misalnya dalam satu pipa sepanjang 10 kilometer ada lima trader, Kami minta mereka bergabung jadi satu. Nanti kalau ada dananya mereka bisa bangun lagi kemana-mana, jadi positif arahnya," jelasnya.
Saat ini, pemerintah tengah melakukan uji tuntas atau
due diligence untuk memeriksa jaringan gas dan pengelolaannya.
"Kan ada pipa yang berdasarkan izin, ada yang berdasarkan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG). Dua-duanya sedang kita telusuri, dan sehabis itu kami dorong pembangunan infrastruktur," ujarnya.
Namun, jika ada perusahaan trader gas yang masih tidak membangun infrastruktur selama jangka waktu toleransi yang nanti ditentukan, maka Kementerian ESDM akan memutus izin niaganya.
"Kecuali kalau dia tidak mau bangun infrastruktur, apa boleh buat," tandas Wiratmaja.
(dim/gen)