Justru, peraturan terbaru tentang pengusahaan gas bumi ini akan memaksa perusahaan trader membangun jaringan infrastruktur.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan guna mengimplementasikan esensi ini pemerintah akan memberi jangka waktu toleransi kepada perusahaan trader gas untuk bangun jaringan yang nantinya akan diatur di dalam peraturan berikutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiratmaja menuturkan, menyusul penerbitan Permen ESDM 6/2015 pemerintah juga tak akan membatasi trader gas untuk membangun infrastruktur.
"Misalnya dalam satu pipa sepanjang 10 kilometer ada lima trader, Kami minta mereka bergabung jadi satu. Nanti kalau ada dananya mereka bisa bangun lagi kemana-mana, jadi positif arahnya," jelasnya.
"Kan ada pipa yang berdasarkan izin, ada yang berdasarkan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG). Dua-duanya sedang kita telusuri, dan sehabis itu kami dorong pembangunan infrastruktur," ujarnya.
Namun, jika ada perusahaan trader gas yang masih tidak membangun infrastruktur selama jangka waktu toleransi yang nanti ditentukan, maka Kementerian ESDM akan memutus izin niaganya.
"Kecuali kalau dia tidak mau bangun infrastruktur, apa boleh buat," tandas Wiratmaja.
(dim/gen)