Bali, CNN Indonesia -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ketar-ketir dengan rencana Perancis mengenakan pajak tambahan atas impor minyak sawit mentah (CPO) mulai tahun depan. Kadin khawatir kebijakan serupa akan ditiru oleh negara-negara lain di Uni Eropa.
Wakil Ketua Umum Kadin, Franky O. Widjaja mengatakan hal ini bisa memicu negara Uni Eropa lain untuk tidak mengikuti aturan perdagangan dunia yang tercantum di dalam dokumen World Trade Organization (WTO). Ia menyebut, WTO tidak memperbolehkan anggotanya untuk mengenakan pajak atau biaya internal bagi barang impor ke dalam negara tersebut.
"Yang kami khawatirkan ini adalah Perancis ini teriakannya kencang sekali sehingga bisa-bisa negara Uni Eropa lain menjadi ikutan. Ini kan non-tarriff barrier kan, jadi tidak adil saja," ujar Franky di sela-sela International Conference on Palm Oil and Environment (ICOPE) di Nusa Dua, Bali, Rabu (16/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Franky mengaku tidak mencemaskan potensi penurunan ekspor CPO ke Perancis dari kebijakan pajak itu. Namun, ia lebih mengkhawatirkan ancaman yang lebih besar yang mungkin mengganggu pasar ekspor CPO Indonesia ke kawasan Uni Eropa.
Berdasarkan data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), eskpor CPO Indonesia ke Uni Eropa pada tahun lalu sebesar 4,23 juta ton atau mengambil porsi 16,02 persen dari total ekspor kelapa sawit tahun lalu yang mencapai 26,4 juta ton. Terlebih, ekspor CPO ke Uni Eropa juga meningkat 2,6 persen dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 4,13 juta ton.
"Produsen pun juga tak serta merta buka pasar baru gara-gara pengenaan pajak ini, karena ekspor CPO ke sana kan juga sedikit. Kami juga tak masalahkan pasarnya, tapi kami masalahkan ketidakadilannya saja," tambah Chief Executive Officer (CEO) Golden Agri Resources Ltd tersebut.
Dia menambahkan, pengusaha sawit bisa saja menerima pengenaan tambahan pajak impor asalkan komoditas lainnya juga dikenakan pajak tambahan yang sama.
"Kalau memang mau memajaki, ya pajaki saja semua jangan CPO saja, tapi juga seperti soya bean dan lainnya. Tetapi, kalau begitu kan nanti fungsi WTO tidak jalan karena semuanya jadi main pajak-pajakan aja. Padahal tujuannya WTO kan mempermudah perdagangan," tuturnya.
Sebagai informasi, sejak bulan lalu pemerintah menolak tegas pajak tambahan ekspor CPO yang mengacu pada Amandemen Nomor 367 seperti yang diadopsi oleh Majelis Tinggi Legislatif Perancis pada 21 Januari 2016 dianggap telah melanggar prinsip-prinsip
World Trade Organization (WTO) dan
General Agrement on Tariff and Trade (GATT) buatan 1994 lalu.
Pada awalnya, Pemerintah Perancis akan mengenakan pajak atas minyak kelapa sawit dan turunannya sebesar 300 euro per ton pada 2017, kemudian naik menjadi 500 euro per ton pada 2018, meningkat menjadi 700 euro per ton pada 2019, serta naik menjadi 900 euro per ton pada 2020.
(ags)