Jakarta, CNN Indonesia -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai Daftar Negatif Investasi (DNI) yang berlaku saat ini belum sempurna karena banyak sektor usaha yang tertutup untuk pemodal asing. Karenanya, Kadin mendorong pemerintah untuk merelaksasi DNI terutama untuk sektor-sektor industri padat karya.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Suryo Bambang Sulisto mengharapkan pemerintah memberikan banyak kesempatan investasi bagi pemodal asing di industri-industri yang menciptakan lapangan pekerjaan dan juga menghasilkan produk-produk substitusi impor. Hal ini dinilainya sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan produktivitas industri nasional.
"DNI kemarin banyak yang belum sempurna, banyak sektor yang terkesan tertutup dan peraturannya masih belum jelas. Tentunya, kami apresiasi hal tersebut, apalagi yang berkaitan dengan sektor padat karya, substitusi impor, dan juga yang bisa serap lapangan pekerjaan," tutur Suryo di Jakarta, Rabu (21/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku tak khawatir soal dominasi asing nantinya, selama investasi mereka terpusat di bidang-bidang usaha yang belum sepenuhnya sanggup dikelola investor dalam negeri. Atas alasan itu, Suryo meyakini pemerintah akan cermat dalam memilah sektor usaha yang bisa dibuka untuk para pemodal luar negeri.
"Pemerintah juga pasti punya alasan kenapa mau mengajukan usulan revisi-revisi DNI itu, ada pertimbangannya. Dan mereka juga paham kalau ada investasi yang kiranya kita belum mampu, kenapa tidak dibuka dulu untuk asing," katanya.
Meski Kadin telah memasukkan usulan revisi DNI, namun Suryo tidak bisa merinci sektor usaha apa saja yang diusulkan terbuka bagi asing.
"Di waktu-waktu yang lalu, kita tak hanya mengusulkan pembukaan investasi asing, bahkan kita juga ikut mengusulkan pembatasan (investasi) asing di beberapa sektor," kata Suryo.
DNI merupakan sebuah peraturan hukum yang merangkum sektor-sektor usaha tertentu yang dibatasi dan dilarang untuk kegiatan penanaman modal. DNI yang berlaku saat ini tercatat pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga 20 oktober 2015 telah menerima 28 usulan dari sejumlah kementerian, lembaga serta asosiasi usaha. Beberapa kementerian atau lembaga yang telah mengirimkan usulan DNI-nya antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Ekonomi Kreatif.
(ags)