Dikutip dari Reuters, hasil keputusan pengenaan pajak impor CPO menjadi bagian amandemen Undang-Undang (UU) Biodiversity yang dirampungkan Parlemen negara tersebut, kemarin.
Setelah memungut 30 euro per ton di tahun pertama UU itu berlaku, Perancis kemudian menaikkan tarif pajak impor CPO-nya menjadi 50 euro per ton di 2018, lalu naik lagi jadi 70 euro per ton di 2019. Kemudian pada 2020 penaikan berhenti pada angka 90 euro per ton.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, dikenakannya pajak impor CPO oleh Pemerintah Perancis adalah untuk menekan dampak kerusakan lingkungan yang dituding kerap berasal dari kegiatan perkebunan kelapa sawit.
Sementara, Pemerintah Perancis sendiri mendukung keputusan Parlemen negaranya.
“Perancis memperkenalkan aturan fiskal baru dengan mengenakan pajak pada produk-produk yang memiliki dampak deforestasi besar di dunia. Tujuannya jelas, bahwa Perancis sangat mendukung upaya perlindungan lingkungan,” kata Barbara Pompili, Menteri Muda Urusan Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup Perancis.