Pemkab PALI Minta Izin Menteri ESDM Garap Sumur Migas Tua

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Selasa, 22 Mar 2016 03:15 WIB
Bupati Kabupaten PALI Heri Amalindo memperkirakan sumur-sumur tua di wilayahnya bisa menyumbang 76 persen PAD jika bisa dikelola oleh BUMD.
Bupati Kabupaten PALI Heri Amalindo memperkirakan sumur-sumur tua di wilayahnya bisa menyumbang 76 persen PAD jika bisa dikelola oleh BUMD. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara).
Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Heri Amalindo meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengizinkan badan usaha milik daerah (BUMD) untuk bisa menggarap sumur minyak dan gas bumi (migas) tua untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) wilayahnya.

Heri menilai potensi migas sumur-sumur tua di Kabupaten PALI bagi pemerintah setempat cukup signifikan. Ia memperkirakan sumur-sumur tersebut dapat menyumbang 76 persen PAD Kabupaten PALI ke depan.

Namun untuk dapat memerintahkan BUMD menggarap sumur-sumur tersebut, Pemerintah Daerah perlu mendapatkan restu dari Kementerian ESDM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ini adalah kesempatan bagi PALI dalam mengembangkan potensi yang dimiliki,” ujar Heri, dikutip dari laman Kementerian ESDM, Senin (21/3).

Heri menuturkan, sumur-sumur migas di Kabupaten PALI berasal dari eksplorasi peninggalan Belanda yang saat ini dikelola PT Pertamina EP Asset 2 dan mitra Pertamina EP dengan wilayah kerja efektif seluas 35 km dengan 28 sumur aktif. Salah satu sumur minyak tertua di PALI adalah Sumur Talang Akar Nomor 075 yang mulai dieksplorasi sejak 1935 yang saat ini menghasilkan 22 barel minyak per hari (bph).

Di wilayah yang sama terdapat pula sumur nomor 174 dengan produksi 28 bph dan sumur nomor 006 dengan produksi terbesar yakni 20 ribu bph. Pertamina EP yang diberikan kepercayaan untuk mengelola, memiliki wilayah kerja meliputi tujuh Kabupaten dan dua Kota di Sumatera Selatan.

Saat ini terdapat sumur-sumur minyak yang sudah tua di Kabupaten PALI yang belum dikelola secara optimum. Di samping itu juga terdapat aktivitas illegal tapping pada jalur pipa minyak Pertamina di dua jalur utama, yaitu antara Talang Akar - Pangabuan sepanjang 60 km dan antara Pangabuan - Kilang Plaju sepanjang 65 km.

“Aktivitas ilegal tersebut sangat membahayakan keselamatan operasi Pertamina. Untuk mencegah dan menanggulangi hal tersebut, maka perlu kerja sama semua pihak terkait agar hal tersebut ditertibkan dan tercipta alternatif usaha yang berkelanjutan bagi masyarakat setempat,” jelasnya.

Berdayakan BUMD

Dalam kesempatan tersebut Pemerintah Pusat dapat membuat kebijakan terkait dengan pengelolaan sumur-sumur tua yang dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah.

"Pengelolaan sumur tua yang ada wilayah kerja Pertamina, tentunya harus sesuai ketentuan peraturan dan standar keselamatan kerja dan lingkungan migas,” ujar General Manager Asset II PERTAMINA EP Sumsel Eka Riza, menanggapi permintaan Bupati PALI.

Pengusahaan sumber daya alam seperti minyak dan gas harus menjadi modal pembangunan bagi pemerintah daerah, Pemerintah dengan tetap menjaga tingkat keekonomian bagi para pelaku usaha.

"Pak Bupati PALI sudah berkirim surat kepada Kementerian ESDM dan Pertamina juga menyambut baik usulan tersebut", ujar Sudirman Said, Menteri ESDM.

Apabila hal tersebut dapat dilaksanakan, maka produksi minyak dapat dioptimumkan, pendapat negara dan daerah meningkat, dan keamanan operasi serta lingkungan dapat diwujudkan. Keselamatan kerja dan operasi serta perlindungan lingkungan menjadi syarat mutlak untuk keberlanjutan operasi dan produksi migas. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER