Pemerintah Rampungkan Beleid Taksi Online

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 22 Mar 2016 07:28 WIB
Selain berbadan hukum, berpangkalan dan menggunakan plat kuning, penyedia layanan taksi online juga harus secara rinci memiliki hitungan mengenai tarif.
Foto: CNN Indonesia/Aditya Panji
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengatur mekanisme bisnis dari perusahaan angkutan darat berbasis aplikasi online (taksi online).

Hal ini dilakukan guna mengimplementasikan amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terutama dalam hal melindungi keselamatan pengguna sarana transportasi.

Anggota Komite Pertimbangan Kebijakan Publik (KPKP) di Sektor Transportasi Kemenhub Agus Pambagyo mengungkapkan, guna menata mekanisme bisnis taksi online pemerintah sejatinya telah merampungkan draf revisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sudah ada di Kemenhub draf permennya, revisi Kepmen 35/2003,” ujar Agus saat ditemui di Hotel Borobudur, Senin (21/3).

Pria yang dikenal kritis terhadap kebijakan pemerintah di sektor transportasi ini menjelaskan, dalam rancangan beleid revisi aturannya kendaraan roda empat yang menjadi angkutan darat berbasis aplikasi seperti Grab dan Uber harus memiliki pelat kuning dan menjalani Uji KIR, sesuai dengan UU 22/2009.

Selain itu, Agus menambahkan perusahaan operator juga harus berbadan hukum dan memiliki pangkalan. Di samping, para pengemudi harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum.

“Dengan demikian, level of playing field (antara taksi konvensional dan angkutan darat berbasis aplikasi) akan sama,” imbuhnya.

Agus membeberkan, dalam draf beleid terbarunya juga diusulkan adanya sejumlah kelonggaran bagi perusahaan penyedia taksi online.

Diantaranya penghitungan mengenai argo yang tidak harus dikalkulasi menggunakan argo meter melainkan dihitung dengan metode tera ulang secara berkala dan dapat menggunakan aplikasi.

Di mana draft tadi akan dibahas lebih lanjut dalam forum KPKP yang melibatkan stakeholder terkait mengingat masih ada beberapa poin yang belum disepakati.

“Rencananya hari Rabu (23/3) atau Kamis (24/3) draf aturan itu akan dibahas. Nanti setelah dibahas, kita kasih rekomendasi, baru nanti akan keluar dari Menteri Perhubungan untuk ditetapkan,” katanya.

Pengaturan Tarif

Sementara mengenai tarif, Agus bilang pemerintah menyatakan akan mengatur skema perhitungan taksi online.

Penetapan tarif dilakukan dalam rangka menghindari harga yang saling mematikan dalam berkompetisi atau predatory pricing.

Sebab, cetus Agus, Grab dan Uber dapat memasang tarif rendah karena disokong oleh dana modal vetura yang besar.

“Pentarifan diusulkan untuk dikasih range seperti angkutan udara ada batas bawah dan batas atas,” tandasnya.

Sebagai perbandingan, perusahaan taksi Blue Bird menerapkan tarif buka pintu taksi jenis sedan maupun low MPV sebesar Rp7.500 dengan tarif jalan Rp4000 per kilometer (km).

Tarif ini lebih tinggi dibandingkan tarif yang dipasang oleh Grab maupun Uber.

Sedangkan komponen tarif GrabCar, terdiri atas tarif buka pintu sebesar Rp2.500 dan tarif per km sebesar Rp3.500 dengan faktor pengali maksimal lima kali lipat apabila dalam keadaan tertentu, dengan besaran tarif minimum sebesar Rp10.000.

Sementara, Uber memasang tarif buka pintu sebesar Rp3.000, tarif per km sebesar Rp2.001, dan tarif lama perjalanan sebesar Rp300 per menit. (dim)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER