Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat transportasi dari Universitas Indonesia (UI), Ellen S.W. Tangkudung menilai pemerintah kurang responsif menyikapi keberadaan dan pelanggaran yang dilakukan perusahaan penyedia jasa taksi berbasis
online, yang belakangan menyulut persaingan tak sehat dengan perusahaan penyedia taksi reguler seperti PT Blue Bird Tbk dan PT Express Transindo Utama Tbk.
"Saya pikir bisnis mereka (Grab dan Uber) tidak bisa dihapuskan begitu saja jika melihat animo yang besar dari masyarakat. Yang menjadi catatan sekarang adalah bagaimana pemerintah bisa mengakomodir kepentingan masyarakat tapi juga bisa menumbuhkan persaingan yang sehat di bisnis taksi," ujar Ellen saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (23/3).
Seperti diketahui, menyusul tak sehatnya persaingan bisnis di antara perusahaan penyedia taksi berbasis
online dan reguler siang ini ribuan supir taksi dari sejumlah perusahaan mengelar demonstrasi di sejumlah ruas jalan protokol di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tuntutannya, ribuan sopir yang diwakili
Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menertibkan perusahaan penyedia taksi berbasis
online lantaran dinilai tak memenuhi persyaratan pendirian perusahaan.
Tak cuma itu, tuntutan untuk menertibkan perusahaan seperti Grab dab Uber juga didasarkan pada belum adanya aturan yang jelas dalam mengatur bisnis taksi berbasis
online.
Menanggapi demonstrasi yang berlangsung ricuh, Ellen berpandangan bahwa aksi tersebut merupakan dampak negatif dari kurang sigapnya pemerintah menyikapi perkembangan bisnis taksi berbasis
online.
"Yang disayangkan kenapa ketika sudah kisruh seperti ini pemerintah baru merespon. Padahal kan bisa diantisapasi sejak awal," imbuhnya.
Guna menyelesaikan problematika bisnis taksi nasional, Ellen menghimbau pemerintah harus segera mengeluarkan regulasi teranyar guna mengatur bisnis penyedia jasa taksi berbasis
online yang kabarnya telah berada di meja Kementerian Hukum dan HAM.
"Seharusnya pemerintah menderegulasi aturan yang ada mengenai angkutan transportasi darat. Saya pikir semua pihak harus didudukan bersama dalam satu meja," tutur Ellen.
Sebelumnya,
Anggota Komite Pertimbangan Kebijakan Publik (KPKP) di Sektor Transportasi Kemenhub Agus Pambagyo mengungkapkan, guna menata mekanisme bisnis taksi online pemerintah sejatinya telah merampungkan draf revisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.“Sudah ada di Kemenhub draf permennya, revisi Kepmen 35/2003,” ujar Agus saat ditemui di Hotel Borobudur, Senin (21/3).Pria yang dikenal kritis terhadap kebijakan pemerintah di sektor transportasi ini menjelaskan, dalam rancangan beleid revisi aturannya kendaraan roda empat yang menjadi angkutan darat berbasis aplikasi seperti Grab dan Uber harus memiliki pelat kuning dan menjalani Uji KIR, sesuai dengan UU 22/2009.Selain itu, Agus menambahkan perusahaan operator juga harus berbadan hukum dan memiliki pangkalan. Di samping, para pengemudi harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum.“Dengan demikian, level of playing field (antara taksi konvensional dan angkutan darat berbasis aplikasi) akan sama,” imbuhnya.Agus membeberkan, dalam draf beleid terbarunya juga diusulkan adanya sejumlah kelonggaran bagi perusahaan penyedia taksi online. (dim)