Otoritas Pajak Perpanjang Sebulan Masa Pelaporan SPT Online

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Rabu, 30 Mar 2016 14:28 WIB
Gangguan sistem pelaporan SPT online pernah terjadi pada akhir Maret dua tahun lalu karena melonjaknya jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT secara elektronik.
Menjelang batas akhir pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi (WPOP), laman khusus yang disiapkan DJP, www.djponline.go.id, sulit diakses.(https://djponline2.pajak.go.id/)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak  (DJP) memperpanjang batas akhir pelaporan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi secara elektronik, dari seharusnya 31 Maret menjadi 30 April 2016.

Kebijakan ini kembali dilakukan DJP sehubungan dengan kendala pada sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara online (e-filing dan e-SPT).


Mekar Satria Utama, Direktur P2 Humas DJP mengatakan instansinya sangat mengapresiasi para Wajib Pajak (WP) yang antusias melaporkan SPT secara elektronik. Namun, karena ada kendala teknis membuat proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik menjadi terhambat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis di sistem pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik menjadi terhambat," ujar Satria melalui keterangan resmi DJP, Rabu (30/3).

Untuk mengakomodasi permasalahan tersebut, lanjutnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memutuskan untuk memperpanjang masa pelaporan SPT hingga 30 April 2016.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik.


Menurut satria, dengan terbitnya keputusan tersebut, maka WP  orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh secara onlin setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda.

"Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut, Wajib Pajak dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi administasi," tuturnya.

(ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER