Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memaksa lembur anak buahnya di seluruh kantor pelayanan pada tiga hari terakhir masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2016 tentang Pelayanan Sehubungan dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh), yang diteken Ken Dwijugiasteadi pada 11 Maret 2016.
Biasanya jam operasional Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) buka dari Senin-Jumat pukul 08.00 sampai dengan 17.00 waktu setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun untuk Rabu dan Kamis, tanggal 30-31 Maret 2016, TPT KPP dan KP2KP wajib buka hingga pukul 19.00 waktu setempat. Kedua hari itu adalah hari terakhir pelaporan SPT PPh wajib pajak orang pribadi.
Sementara untuk Sabtu, 30 April 2016, fiskus di semua kantor pelayanan juga harus tetap kerja hingga pukul 15.00 waktu setempat.
Dalam surat edaran tersebut Ken menegaskan, batas waktu pelayanan tersebut dapat diperpanjang sampai dengan pelayanan selesai.
Dia beralasan, wajib lembur tersebut untuk mengoptimalkan pelayanan kepada wajib pajak guna mendukung kelancaran penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015.
Adapun jenis pelayanan yang diberikan fiskus pada tiga hari tersebut adalah pelayanan konsultasi dan penyampaian SPT Tahunan PPh, serta pelayanan untuk berbicara dengan agen pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP).
"Apabila terjadi permasalahan teknis administratif terkait situasi dan kondisi di lapangan maka dihimbau untuk bertindak antisipatif dengan selalu mengedepankan pelayanan prima dan edukasi terhadap masyarakat," ujar Ken seperti dikutip dari surat edarannya.
(ags/gen)