"Sangat keberatan. Itu bertentangan dengan Undang-undang Perbankan yang mengatakan data nasabah itu rahasia perbankan. Kenapa diintip-intip?," ujar Hillo Silvia (35) seorang nasabah kartu kredit PT Bank Central Asia (BCA) Tbk kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/3).
Silvia mengatakan dengan mengintip data transaksi kartu kredit, Ditjen Pajak juga dinilai mampu melacak daftar kekayaan nasabah tanpa izin. Kecuali nasabah tersebut melakukan pelanggaran tindak pidana maupun perdata yang merugikan. Untuk hal tersebut ia merelakan data pribadinya dikulik oleh pihak berwenang seperti PPATK maupun KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kekhawatiran lainnya diungkapkan oleh nasabah kartu kredit lainnya Yosi Winosa (26). Yosi merasa khawatir dengan ancaman kejahatan cyber berupa pembocoran data ke pihak luar.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan sebanyak 23 bank penerbit kartu kredit untuk melaporkan setiap data dan transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Aturan tersebut ditetapkan sejak 22 Maret dan telah berlaku sejak PMK tersebut diundangkan.
Dalam beleid itu disebutkan, bank atau lembaga penerbit kartu kredit diwajibkan melaporkan data transaksi nasabah kartu kredit yang bersumber dari billing statement yang memuat data-data berupa nama bank penerbit kartu kredit, nomor rekening kartu kredit, nomor ID dan nama merchant (pedagang), nama pemilik kartu, alamat pemilik kartu, NIK/Nomor paspor pemilik kartu, NPWP pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi dalam rupiah serta limit atau batas nilai kredit yang diberikan untuk setiap kartu. (gir)