Menteri Jonan Pastikan Tarif Angkutan Turun 1 April

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Kamis, 31 Mar 2016 18:44 WIB
Namun sampai saat ini pemerintah dan Organda belum menemui kesepakatan mengenai angka penurunan tarif angkutan pasca pemangkasan BBM.
Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Menhub Ignasius Jonan, dan Menkominfo Rudiantara menggelar konpers terkait eksistensi moda transportasi berbasis layanan online, Kamis (24/3). (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa tarif angkutan umum rata-rata akan turun sekitar tiga persen, pasca pemangkasan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar subsidi sebesar Rp500 per liter per 1 April 2016.

"Sebentar lagi (tarif angkutan umum) harus turunPaling lambat besok pagi sudah ada keputusan. Penerapannya langsung, sebisa mungkin," tutur Menteri Perhubungan Ignatius Jonan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (31/3).

Mantan Direktur Utama PT KAI ini mengungkapkan, sejak semalam formula penurunan tarif masih diperhitungkan dan dibahas bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, implementasi penurunan tarif tidak bisa dilakukan serta-merta untuk semua angkutan umum.

“Tarif Metromini, misalnya, Rp4000. Rp4000 itu kalau diturunkan 3 persen itu Rp120. Udahlah dibikin Rp150 rupiah. Kalau orang bayar Rp4000 kembali Rp150 itu kan sulit. Iya atau tidak?,” ujar Jonan.

Untuk itu, Kemenhub tengah memikirkan cara efektif lain misalnya membuat kesepakatan dengan Organda untuk tidak menaikkan tarif ketika harga BBM naik di masa mendatang.

“Kalau ada tarif naik, mungkin tarif (metromini) tidak akan naik atau naiknya disesuaikan, kan bisa. Nanti kami jelaskan ke masyarakat,” ujarnya.

Hal berbeda terjadi untuk tarif angkutan jarak jauh, seperti bus antar kota, kereta api, dan kapal penyebrangan maupun kapal laut.

Menurut Jonan, penurunan tarif angkutan sedianya bisa langsung diimplementasikan.

"Bus Jakarta-Cirebon misalnya tarif Rp 50.000 sekali jalan. Kalau turun tiga persen berarti Rp 1.500 bisa (diimplementasikan) dong?” ujarnya.

Lebih lanjut, Jonan mengingatkan bahwa Kemenhub hanya memiliki wewenang mengatur tarif bus Angkutan Kota Antar Propinsi (AKAP), kapal penyeberangan, kapal laut, dan kereta api ekonomi.

“Untuk tarif AKDP (Angkutan Kota Dalam Propinsi) kita bikin Surat Edaran ke Gubernur. Nanti Gubernur yang mengimplementasikan. Kalau dalam kota, itu bupati dan walikota (yang menginstruksikan), bukan saya,” tandasnya. (dim)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER