Untuk itu, Kementerian Keuangan meminta Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk melaporkan rincian data sertifikasi seluruh dosen setiap 30 April. Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan.
Data yang dibutuhkan DJP adalah data sertifikasi dosen sejak 1 Desember 2014. Adapun rincian data yang wajib dipenuhi oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi adalah data pribadi dosen yang meliputi:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Nama dosen
- Alamat rumah
- Tempat dan tanggal lahir dosen
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dosen
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dosen
- Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)
- Nama instansi tempat mengajar
- Alamat instansi tempat mengajar
"Seluruh data diisi selengkap mungkin sesuai data yang dimiliki," tulis Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dalam lampiran beleid tersebut.
(ags/gen)