Giliran Dosen Jadi Incaran Otoritas Pajak

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Jumat, 01 Apr 2016 12:08 WIB
Kementerian Keuangan meminta Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk melaporkan rincian data sertifikasi seluruh dosen setiap 30 April.
Presiden Jokowi mengundang 23 rektor perguruan tinggi untuk makan siang di Istana Negara, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (10/9). (CNN Indonesia/Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan tak hanya mengincar potensi pajak dari transaksi kartu kredit, tetapi juga tengah menelusuri menelusuri kepatuhan pajak para pengajar perguruan tinggi atau dosen.

Untuk itu, Kementerian Keuangan meminta Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk melaporkan rincian data sertifikasi seluruh dosen setiap 30 April. Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan.

Data yang dibutuhkan DJP adalah data sertifikasi dosen sejak 1 Desember 2014. Adapun rincian data yang wajib dipenuhi oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi adalah data pribadi dosen yang meliputi:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Nama dosen
  • Alamat rumah
  • Tempat dan tanggal lahir dosen
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dosen
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) dosen
  • Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)
  • Nama instansi tempat mengajar
  • Alamat instansi tempat mengajar


"Seluruh data diisi selengkap mungkin sesuai data yang dimiliki," tulis Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dalam lampiran beleid tersebut.

Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi diminta melaporkan data sertifikasi dosen dalam format elektronik secara langsung ke DJP.

(ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER