Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) baru berhasil mengumpulkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) dari 8,8 juta wajib pajak sampai Minggu (3/4) sore. Terganggunya sistem
online pelaporan SPT menjadi penyebab DJP baru berhasil memenuhi 62 persen dari target pelaporan SPT sebanyak 14 juta.
Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Mekar Satria Utama merinci sebanyak 5,43 juta WP melaporkan SPT secara elektronik melalui aplikasi E-
filling. Sementara sisanya 3,37 juta WP melapor secara manual ke kantor-kantor pelayanan pajak di seluruh daerah.
"Jadi total sampai dengan kemarin sore sudah melapor 8,8 juta WP," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (4/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai ketentuan, batas akhir pelaporan SPT untuk WP orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya, sedangkan untuk WP badan paling lambat 30 April.
Namun karena permasalahan teknis sistem pelaporan
online, untuk tahun ini DJP memperpanjang sebulan masa pelaporan SPT untuk WP orang pribadi menjadi sama dengan WP badan hingga 30 April 2016.
Menurut Satria, realisasi SPT sejauh ini baru sekitar 60,3 persen dari target total 14,6 juta WP. Khusus untuk target pelaporan SPT via E-
filling ditetapkan sebanyak 7 juta WP. Dengan demikian kurang sekitar 22 persen untuk mencapai target pelaporan SPT via E-
filling.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi optimistis institusinya bisa menyumbang penerimaan pajak sebesar 73 persen ke kas negara melalui penegakan kepatuhan WP dalam mengisi dan SPT berbasis
online.
Untuk itu, ia menjanjikan kemudahan dan kelancaran pelaporan SPT secara elektronik dengan penguatan sistem informasi dan teknologi.
"Sistem e-
Filling ini sangat mudah sekali, bisa diisi di mana saja. Melalui ini, semua masyarakat akan sangat mudah sekali menunaikan kewajiban," ujar Ken saat ditemui di Kantor Staf Presiden, belum lama ini.
(gen)