Dari konsep awal yang hanya berupa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kini pemerintah tengah menimbang agar aturan mengenai PI migas daerah bisa berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).
"Ini hasil koordinasi dengan Deputi Pencegahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Rencananya untuk mengatur PI 10 persen akan diterbitkan PP agar lebih kuat," ujar Kepala Pusat Komunikasi Kementerian ESDM Sujatmiko kepada CNNIndonesia.com, Selasa (5/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau masih membuka peluang adanya mekanisme fronting, katanya pemerintah pusat secara tegas melarang pihak swasta mengempit secara langsung PI dari jatah yang diberikan kepada Pemda.
Wiratmaja menegaskan, untuk blok migas yang terletak di wilayah laut sepanjang dari 0 sampai 4 mil maka PI tadi akan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, kota dan atau provinsi. Sedangkan untuk wilayah kerja migas sejauh lebih 12 mil akan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Hal ini mengacu pada implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Di samping penerbitan beleid ini merupakan penyempurnaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi khususnya pasal 34 dan 35 terkait PI untuk BUMND.
"Ketentuannya ke depan Pemda bisa diberikan (PI) jika Plan of Development (PoD) I telah disetujui pemerintah," tuturnya. (dim/gen)