Jakarta, CNN Indonesia -- Keberadaan layanan kendaraan panggilan berbasis aplikasi (
transportasi online) belakangan memunculkan polemik besar di industri transportasi nasional.
Pelaku usaha transportasi yang bernaung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) pun telah menyatakan protes perihal keberadaan layanan kendaraan panggilan berbasis aplikasi tersebut.
Alasannya, selain tak sesuai dengan undang-undang (UU) yang mengatur usaha angkutan umum keberadaan perusahaan layanan
transportasi online juga dinilai akan membuat pendapatan usaha angkutan umum merosot.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengutarakan permohonan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang pemblokiran terhadap aplikasi layanan transportasi
online.
Jonan mengatakan, hal ini dilatarbelakangi sejumlah pelanggaran telah dilakukan oleh Uber Asia Limited dan PT Solusi Transportasi Indonesia yang mengelola layanan GrabCar. Di mana keduanya merupakan perusahaan layanan transportasi
online.
Ia menegaskan, kedua perusahaan penyedia aplikasi tersebut telah melanggar pasal 138 ayat (3) UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Tak hanya itu, layanan GrabCar dan Uber juga dinilai melakukan pelanggaran pasal 139 ayat (4) UU no. 22 tahun 2009 mengenai penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lainnya, Uber dan GrabCar pun turut dinilai tidak bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum resmi, yang kemudian menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi taksi resmi.
Dalam perjalanannya, keresahan tersebut membuat pecah kerusuhan pada Selasa (22/3) lalu. Ribuan pengemudi angkutan umum gabungan dari moda transportasi taksi, angkot dan bajaj melakukan unjuk rasa dan membuat beberapa ruas jalan utama.
Yang ironis, para pengunjuk rasa juga melakukan aksi pengrusakan dan kekerasan.
Lantas, apa solusi pemerintah terkait masalah tersebut?
Bagaimana nasib kejelasan kelangsungan usaha kedua pihak yang berseberangan itu?
Apakah tepat jika perusahaan layanan transportasi online tersebut diblokir?
CNNIndonesia.com akan membahas kontroversi layanan transportasi online pada Selasa, 12 April 2016 pukul 13.00-14.00 WIB secara live streaming dengan menghadirkan pembicara:
- Perwakilan Kementerian Perhubungan
- Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan
- Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit
(dim)