Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Ansyah mengatakan sudah terlalu banyak perdebatan yang hingga saat ini tidak mencapai kata sepakat. Menurut Andri, solusi mudah bagi perusahaan transportasi online adalah bekerja sama dengan operator angkutan umum.
“Kalau saya, ini kita terlalu banya debat. Sebenarnya UU (Undang-Undang) itu ada. Kenapa tidak ditanyakan ke Uber dan Grab? Kenapa mereka tidak bekerja sama dengan operator?,” ujarnya dalam acara Lunch at Newsroom di CNNIndonesia.com, Selasa (12/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, layanan GrabCar dan Uber juga dinilai melakukan pelanggaran pasal 139 ayat (4) UU no. 22 tahun 2009 mengenai penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyatakan masyarakat seharusnya memahami jika penggunaan jasa layanan transportasi berbasis aplikasi online merupakan private contract yang segala risikonya tidak diatur dalam perundangan negara.
Ketua MTI Danang Parikesit mengatakan karena hingga saat ini belum ada kejelasan terkait regulasi operasional transportasi online, maka transaksi yang berlaku termasuk private contract. Hal itu berbeda jika operasional sudah diatur dalam undang-undang, maka menjadi public contract.
“Gampangnya kalau menikah harus didaftarkan di KUA (Kantor Urusan Agama) agar jelas dan diakui negara. Maka wanprestasi dalam private contract sama dengan tidak menikah di KUA,” katanya dalam acara yang sama.
“Saya tidak bilang legal versus illegal, tapi regulated dan unregulated. Ini masalah private contract dengan public contract,” katanya. (gir)