Ketua MTI Danang Parikesit mengatakan karena hingga saat ini belum ada kejelasan terkait regulasi operasional transportasi online, maka transaksi yang berlaku termasuk private contract, yaitu antara konsumen dengan perusahaan semata. Hal itu berbeda jika operasional sudah diatur dalam undang-undang, maka menjadi public contract, dimana negara ikut andil.
“Gampangnya kalau menikah harus didaftarkan di KUA (Kantor Urusan Agama) agar jelas dan diakui negara. Maka wanprestasi dalam private contract sama dengan tidak menikah di KUA,” katanya dalam acara Lunch at Newsroom di CNNIndonesia.com, Selasa (12/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya tidak bilang legal versus illegal, tapi regulated dan unregulated. Ini masalah private contract dengan public contract,” katanya.
“Angkutan dibagi dua, angkutan orang dan angkutan barang. Ada yang bertrayek dan tidak bertrayek. Yang tidak yaitu taksi, contohnya,” katanya.
“Mereka (transportasi online) tidak memenuhi syarat. Dia perusahaan aplikasi, bukan transportasi. Kalau dia kerjasama dengan perusahaan transportasi itu boleh. Apalagi ojek itu belum diatur sama sekali dalam undang-undang,” jelasnya. (gir)