MTI: Transportasi Online Merupakan Private Contract

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Rabu, 13 Apr 2016 14:52 WIB
Ketua MTI Danang Parikesit mengatakan maka transaksi yang berlaku termasuk private contract, yaitu antara konsumen dengan perusahaan semata.
Ilustrasi jasa layanan transportasi online. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyatakan masyarakat seharusnya memahami jika penggunaan jasa layanan transportasi berbasis aplikasi online merupakan private contract yang segala risikonya tidak diatur dalam perundangan negara.

Ketua MTI Danang Parikesit mengatakan karena hingga saat ini belum ada kejelasan terkait regulasi operasional transportasi online, maka transaksi yang berlaku termasuk private contract, yaitu antara konsumen dengan perusahaan semata. Hal itu berbeda jika operasional sudah diatur dalam undang-undang, maka menjadi public contract, dimana negara ikut andil.

“Gampangnya kalau menikah harus didaftarkan di KUA (Kantor Urusan Agama) agar jelas dan diakui negara. Maka wanprestasi dalam private contract sama dengan tidak menikah di KUA,” katanya dalam acara Lunch at Newsroom di CNNIndonesia.com, Selasa (12/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, yang tidak didefinisikan dalam undang-undang (UU) memang tidak diatur. Dalam hal ini, kata Danang, hal yang membedakan tranportasi online dengan angkutan umum yang terdaftar dalam Organisasi Angkatan Darat (Organda) adalah persoalan diatur dan tidak diatur.

“Saya tidak bilang legal versus illegal, tapi regulated dan unregulated. Ini masalah private contract dengan public contract,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Andri Ansyah mengatakan, perbedaan mudahnya adalah angkutan resmi dengan angkutan tidak resmi. Selain itu juga bisa diistilahkan sebagai angkutan yang memenuhi ketentuan, dan yang tidak memenuhi ketentuan.

“Angkutan dibagi dua, angkutan orang dan angkutan barang. Ada yang bertrayek dan tidak bertrayek. Yang tidak yaitu taksi, contohnya,” katanya.

Menurutnya, semua angkutan ini mempunyai syarat tertentu agar bisa menjadi operator. Ia menjelaskan, apabila ingin jadi operator, terdapat beberapa syarat, antara lain berbadan hukum, punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan paling penting kendaraannya harus melalui uji KIR terkait kelayakan serta pengendaranya harus memiliki SIM umum.

“Mereka (transportasi online) tidak memenuhi syarat. Dia perusahaan aplikasi, bukan transportasi. Kalau dia kerjasama dengan perusahaan transportasi itu boleh. Apalagi ojek itu belum diatur sama sekali dalam undang-undang,” jelasnya. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER