Jakarta, CNN Indonesia -- Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyatakan masyarakat seharusnya memahami jika penggunaan jasa layanan transportasi berbasis aplikasi online merupakan
private contract yang segala risikonya tidak diatur dalam perundangan negara.
Ketua MTI Danang Parikesit mengatakan karena hingga saat ini belum ada kejelasan terkait regulasi operasional transportasi online, maka transaksi yang berlaku termasuk
private contract, yaitu antara konsumen dengan perusahaan semata. Hal itu berbeda jika operasional sudah diatur dalam undang-undang, maka menjadi
public contract, dimana negara ikut andil.
“Gampangnya kalau menikah harus didaftarkan di KUA (Kantor Urusan Agama) agar jelas dan diakui negara. Maka wanprestasi dalam private contract sama dengan tidak menikah di KUA,” katanya dalam acara Lunch at Newsroom di
CNNIndonesia.com, Selasa (12/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, yang tidak didefinisikan dalam undang-undang (UU) memang tidak diatur. Dalam hal ini, kata Danang, hal yang membedakan tranportasi online dengan angkutan umum yang terdaftar dalam Organisasi Angkatan Darat (Organda) adalah persoalan diatur dan tidak diatur.
“Saya tidak bilang
legal versus
illegal, tapi
regulated dan
unregulated. Ini masalah private contract dengan
public contract,” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Andri Ansyah mengatakan, perbedaan mudahnya adalah angkutan resmi dengan angkutan tidak resmi. Selain itu juga bisa diistilahkan sebagai angkutan yang memenuhi ketentuan, dan yang tidak memenuhi ketentuan.
“Angkutan dibagi dua, angkutan orang dan angkutan barang. Ada yang bertrayek dan tidak bertrayek. Yang tidak yaitu taksi, contohnya,” katanya.
Menurutnya, semua angkutan ini mempunyai syarat tertentu agar bisa menjadi operator. Ia menjelaskan, apabila ingin jadi operator, terdapat beberapa syarat, antara lain berbadan hukum, punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan paling penting kendaraannya harus melalui uji KIR terkait kelayakan serta pengendaranya harus memiliki SIM umum.
“Mereka (transportasi online) tidak memenuhi syarat. Dia perusahaan aplikasi, bukan transportasi. Kalau dia kerjasama dengan perusahaan transportasi itu boleh. Apalagi ojek itu belum diatur sama sekali dalam undang-undang,” jelasnya.
(gir)