Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan akan mendorong repatriasi aset hasil dari kebijakan pengampunan pidana pajak (tax amnesty) untuk investasi di sektor riil dan pasar uang.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan sektor manufaktur akan menjadi wadah investasi prioritas di sektor riil. Untuk itu, Kementerian Keuangan akan membentuk panitia khusus guna menentukan sektor usaha mana saja yang dianggap layak.
"Intinya ya sektor riil yang jadi prioritas, misalnya manufaktur begitu. Salah satu yang utama manufaktur," ujar Bambang di kantornya, Jumat (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan di pasar uang, lanjut Bambang, hanya instrumen-instrumen investasi yang dikembangkan oleh bank-bank berkapitalisasi besar yang boleh menampung dana yang dialihkan wajib pajak dari luar negeri.
"Ya (instrumen keuangan) bank BUKU III dan BUKU IV," tuturnya.
Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) membagi bank umum menjadi empat kategori berdasarkan kapasitas modal. Kelompok BUKU I adalah bank dengan modal inti kurang dari Rp1 triliun; BUKU 2, bank dengan modal inti Rp1 triliun sampai dengan kurang dari Rp5 triliun; BUKU 3, bank dengan modal inti Rp5 triliun sampai dengan kurang dari Rp30 triliun; dan BUKU 4, bank dengan modal inti di atas Rp30 triliun.
Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pidana Pajak, pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan amnesti. Selain membayar uang tebusan dan melaporkan seluruh harta kekayaannya, pemerintah juga mewajibkan wajib pajak untuk mebawa pulang aset-asetnya di luar negeri (repatriasi) untuk investasi di dalam negeri.
Pemerintah dalam draft beleid tersebut menyebutkan sejumlah instrumen investasi yang bisa jadi wadah penampungan aset repatriasi, yakni Surat Berharga Negara (SBN) obligasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau investasi keuangan pada bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Mengenai skema tarif uang tebusan tax amnesti, pemerintah dalam RUU tersebut juga menyiapkan dua opsi. Opsi pertama adalah pelaporan tanpa repatriasi aset, di mana tarif uang tebusan ditetapkan berjenjang menyesuaikan dengan waktu permohonan amnesti yakni mulai dari 2 persen, 4 persen, hingga 6 persen.
Opsi kedua adalah pelaporan disertai dengan repatriasi aset. Tarif uang tebusannya dibuat menjadi lebih murah yakni menjadi 1 persen, 2 persen atau 3 persen, tergantung masa pengajuan permohonan amnesti.
(ags/gen)