Ketua Komisi XI DPR Ahmadi Noor Supit mengungkapkan target tersebut dicanangkan setelah melihat perkembangan selama pembahasan dilakukan di komisi yang dipimpinnya.
"Untuk waktu saya kira akan terkejar ya, kalau harus selesai sebelum APBNP maka Mei bisa selesai," kata Ahmadi saat ditemui di Kantor Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Rabu (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mengundang pakar-pakar serta pelaku ekonomi, Ahmadi juga berencana untuk mengundang pihak penegak hukum demi menyempurnakan kajian dan bahasan RUU Tax Amnesty. Penegak hukum yang nantinya akan diundang, kata Ahmadi, di antaranya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi serta Polri.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun akan diundang oleh Komisi XI. Pembahasan dengan penegak hukum diharapkan bisa memperjelas kajian hukum dari RUU itu.
"Kalau sudah jelas, kami bisa melihat bagaimana kesamaan persepsi dan baru kami bahas. Dengan adanya masukan juga pembahasan akan lebih kualitatif," ujar dia.
Sementara itu Wakil Presiden JK tak mau banyak berkomentar soal pembahadan RUU Tax Amnesty tersebut. Menurut dia biarkanlah proses pembahasan berjalan di DPR dan pemerintah harus menghormati itu semua.
"Laporannya sedang berjalan dan biarkan mekanisme di DPR berjalan, kami hormati mekanisme di sana," ujar JK. (gen)