Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan masih menunggu proses hukum Samadikun Hartono guna menindaklanjuti permasalahan pajak dan aset-aset milik buron kasus BLBI itu.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menganggap penggelapan dana bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Samadikun Hartono adalah bentuk kejahatan finansial. Pasalnya, upaya BI menyelamatkan perbankan saat krisis 1997-1998 dengan menggelontorkan dana bantuan justru dilarikan oleh mantan Presiden Komisaris PT Bank Moderen Tbk itu.
"Intinya BLBI itu kan kejahatan karena mereka sudah dapat uang untuk menyelamatkan banknya tapi malah dibawa lari," ujar Menkeu geram di kantornya, Jumat (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyoal kabar Samadikun akan mengembalikan uang negara yang dilarikannya, Menkeu belum bisa menanggapi karena masih menunggu proses hukum di pengadilan. "Artinya bagaimana prosesnya, kita tunggu saja," ujar Menkeu.
Sebelumnya, Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menerapkan rencana kebijakan pengampunan pidana pajak (tax amnesty). Pasalnya, amnesti ini bisa dimanfaatkan oleh para koruptor seperti buronan kasus BLBI Samadikun Hartono yang baru saja tertangkap.
Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo mengingatkan dalam setiap pidana korupsi pasti terdapat pula unsur pidana pajaknya. Sebab, korupsi yang dilakukan oleh koruptor merupakan objek pajak.
Untuk itu, ia mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk segera memeriksa pelanggaran pidana pajak yang dilakukan oleh Samadikun Hartono dan secepatnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Hal ini penting segera dilakukan sebelum RUU Tax Amnesty disahkan DPR dan koruptor BLBI berlindung dibalik beleid tersebut.
"Kalau baca RUU Pengampunan Pajak, Samadikun (Hartono) bisa ikut amnesti pajak, khusus untuk pidana pajaknya," ujarnya kepada CNNIndonesia.
(ags/gen)