KPPU Vonis Salah 2 Anak Usaha, Japfa Ajukan Banding

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Senin, 25 Apr 2016 09:39 WIB
KPPU memberikan sanksi kepada PT Santoso Agrindo (Santori) sebesar Rp5,45 miliar dan PT Austasia Stockfeed Rp8,82 miliar atas tindakan kartel.
Sejumlah terlapor dalam perkara kasus dugaan kartel daging sapi di wilayah Jabodetabek menunggu sidang perdana di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, Selasa, 15 September 2015. KPPU mengundang 32 feedloter atau pengusaha penggemukan sapi yang beroperasi Jabodetabek. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk akan melakukan banding ke Pengadilan Negeri atas putusan sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) terkait penetapan kartel untuk dua anak perusahaannya.

Sekretaris Perusahaan Japfa, Maya Pradjono mengatakan, pada 22 April 2016 KPPU menetapkan bersalah kepada 32 perusahaan, termasuk anak usaha perseroan, PT Santoso Agrindo (Santori) dan PT Austasia Stockfeed untuk tindakan kartel dan pengaturan produksi seperti yang dituduhkan.

“Denda untuk Santori sebesar Rp5,45 miliar dan denda untuk Austasia sebesar Rp8,82 miliar,” tulisnya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, dikutip Senin (25/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maya menyatakan Santori dan Austasia memandang sangat serius putusan KPPU dan akan mengajukan keberatan atau banding ke Pengadilan Negeri atas putusan tersebut.

“Karenanya Putusan KPPU belum berkekuatan hukum tetap dan mengikat sehingga denda yang dikenakan kepada Santori dan Austasia ditangguhkan,” kata Maya.

Ia mengatakan Santori dan Austasia tidak pernah terlibat dan tidak pernah memiliki intensi untuk melakukan pembicaraan dan atau kesepakatan terkait pengaturan pasokan sapi impor serta pembahasan harga daging sapi impor denga para pelaku usaha lainnya.

“Usaha penggemukan sapi, terutama yang melibatkan kegiatan importasi sapi merupakan bidang usaha yang highly regulated industry serta diawasi ketat oleh Pemerintah, sehingga sulit bagi Santori dan Austasia untuk tidak terbuka dan mengikuti regulasi pemerintah,” jelasnya.

Manajemen Japfa beralasan kartel tidak mungkin terjadi dan dilakukan dalam industri penggemukan sapi impor mengingat, pertama, kebutuhan sapi impor hanya memenuhi sekitar 30 persen kebutuhan daging sapi di Indonesia, dengan rincian 20 persen dengan impor sapi dan 10 persen impor daging sapi.

Kedua, nyaris tidak terdapat hambatan masuk (entry barrier) bagi pelaku usaha baru dan ini membuat jumlah pelaku usaha banyak sehingga nyaris tidak mungkin dilakukan koordinasi di antara pelaku usaha.

Ketiga, kebutuhan sapi merupakan kebutuhan pokok yang diatur baik dari suplai (melalui mekanisme kuota), maupun harga (melalui intervensi harga referensi pemerintah). Rantai pemasaran ternak sapi melibatkan banyak pihak sejak dari peternak dan pengusaha penggemukan hingga sampai pengecer daging sapi.

“Santori dan Austasia hanya berhenti sampai dengan penggemukan, tidak terintegrasi dengan RPH (rumah pemotongan hewan) dan ritel,” imbuh Maya.

Lebih lanjut, Maya menyatakan Santori dalam mengembangkan bisnisnya tidak semata-mata mencari keuntungan jangka pendek. Santori, lanjutnya, juga melakukan pembiakan sapi sehingga nantinya sapi-sapi yang dibiakkan dapan mendukung swasembada sapi.

“Berdasarkan hal-hal tersebut, perseroan berkeyakinan dan memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengajukan keberatan/banding atas putusan KPPU tersebut,” katanya.

Adapun putusan KPPU diharapkan tidak akan berpengaruh kepada kegiatan operasioanl, keadaan hukum, kondisi keuangan serta kelangsungan usaha perseroan. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER