KPPU: Ojek Online Perlu Didukung Sekaligus Diawasi

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 22 Des 2015 08:40 WIB
Pengawasan perlu dilakukan agar tidak ada perilaku saling mematikan (predatory) antar penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi dengan yang konvensional.
Pengemudi LadyJek berkumpul saat peluncuran jasa ojek online khusus wanita, di kawasan Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendukung layanan transportasi berbasis aplikasi daring (online). Bisnis ini dinilai memberikan dampak positif dalam meningkatkan kompetisi di industri transportasi.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf menilai bisnis aplikasi transportasi berbasis daring seperti gojek dan sejenisnya mampu membuka pasar seluas-luasnya bagi penyedia jasa. Alasannya, layanan yang ditawarkan oleh aplikasi tersebut tidak terbatas pada jasa transportasi ojek tapi juga layanan taksi, pembelian makanan, hingga layanan pijat.

“Dengan semakin banyak pemain di industri itu persaingan menjadi baik, persaingan yang baik itu membuat harga menjadi rendah,” tutur Syarkawi usai bertemu dengan CEO PT Gojek Indonesia Nadiem Makarim di kantornya, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, layanan seperti gojek mampu mengurangi inefisiensi transportasi umum yang selama ini harus dirasakan para konsumen. Indikasi terjadinya inefisiensi itu terlihat dari tingginya biaya yang selama ini dibayarkan konsumen untuk layanan transportasi umum dengan kualitas rendah.

“Nah sekarang hampir semua karena aplikasi online itu harganya jadi lebih murah sehingga ya inefesiensi itu tidak lagi ditanggung oleh konsumen,” ujarnya.

Selanjutnya, bisnis aplikasi trasportasi daring mampu memindahkan dan mengorganisir ojek informal. Hal itu menurut Syarkawi, bisa meningkatkan faktor keamanan dan kenyamanan pengguna jasa.

Bisnis ini, menurutnya juga mampu membantu pemerintah menyediakan transportasi dengan biaya murah.

“Pada dasarnya kewajiban pemerintah itu menyediakan transportasi murah bagi masyarakat, kehadiran aplikasi online ini juga sangat membantu,” ujarnya.

Berikutnya, Syarkawi menilai keberadaan aplikasi tersebut bisa memperluas basis pelanggan pelaku usaha sektor informal.

“Misalnya ojek yang hanya pelanggan 2-3 orang per hari sekarang bisa lebih banyak, dulu tukang pijat hanya punya 1-2 pelanggan sekarang bisa lebih, pasarnya menjadi lebih luas, income-nya lebih tinggi dengan aplikasi online ini sehingga harus didukung sama-sama,” kata Syarkawi.

Tak hanya itu, bisnis yang dikelola Nadiem tersebut juga dinilai telah membantu pemerintah mengurangi pengangguran di tengan perlambatan pertumbuhan ekonomi.

“Bayangkan saja di DKI Jakarta saja dengan kondisi ekonomi yang kurang menguntungkan tetapi penganngguran di DKI Jakarta malah berkurang. Pertanyaannya kok economy growth kita biasa-biasa saja tetapi pengangguran bisa turun,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Syarkawi dan Nadiem juga membicarakan sistem kuota angkutan umum baik antar kota maupun dalam kota. Menurut Syarkawi, seharusnya pelaku usaha diberikan peluang yang sama untuk masuk di industri transportasi.

“Dengan pemain lebih banyak maka menciptakan persaingan usaha yang sehat. Persaingan usaha yang sehat akan berimplikasi kepada harga lebih rendah, pelayanan baik, dan keamanan dan kenyamanan yang lebih baik,” ujarnya.

Perlu Pengawasan

Meski menyatakan dukungannya terhadap layanan transportasi berbasis aplikasi, Syarkawi menegaskan KPPU tidak akan mengendurkan pengawasan terhadap bisnis yang baru berkembang di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir tersebut.

KPPU menurutnya telah menerima masukan dari masyarakat untuk melakukan pengawasan terkait persaingan penyedia layanan (provider) transportasi berbasis aplikasi dengan yang konvensional. Pengawasan menurutnya perlu dilakukan agar tidak ada perilaku saling mematikan (predatory) antar pelaku usaha yang ada seperti Gojek, GrabBike, Uber Taxi, dan sejenisnya.

“Ini harus kita awasi jangan smpai mengarah ke saling mematikan antar provider karena ini bisa saja semacam perilaku yang bersifat predatori atau saling membunuh antar satu dengan yang lain,” ujar Syarkawi.

Bahkan, lanjut Syarkawi, KPPU bisa merekomendasikan pelarangan operasi apabila menemukan ada persaingan usaha yang tidak sehat melalui penerapan harga yang saling mematikan.

“Kalau ada indikasi yang mengarah kepada predatory pricing antara, katakanlah Gojek-GrabBike, berdasarkan Undang-undang sudah kewenangan KPPU untuk mengambil tindakan hukum terhadap itu,” ujarnya. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER