Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenakan denda senilai Rp 8 miliar kepada LG International Corp. Hal ini dikarenakan keterlambatan manajemen memberikan notifikasi terkait penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan saham PT Binsar Natorang Energi yang melebihi 30 (dua puluh) hari kerja.
Berdasarkan siaran pers yang diterima CNN Indonesia, Selasa (26/4), KPPU menilai LG International melanggar pasal 29 UU no. 5 tahun 1999 tentang Persaingan Usaha. KPPU memutuskan hal tersebut karena objek pemeriksaan telah memenuhi syarat-syarat yang berlaku.
Menurut Pasal 5 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 tahun 2010, sebuah transaksi akuisisi akan diadakan penilaian apabila nilai aset gabungan dari transaksi ini melebihi threshold Rp 2,5 triliun rupiah dan/atau omset gabungan melebihi Rp 5 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, nilai aset dan nilai penjualan pengambilalihan saham PT. Binsar Natorang Energi oleh LG International masing-masing mencapai Rp 3,82 triliun dan Rp 5,31 triliun. Ini berarti, sudah melewati batasan yang berlaku.
Keputusan itu diambil melalui Majelis Komisi yang terdiri dari Kamser Lumbanradja sebagai Ketua Majelis dengan anggota majelis Sukarmi dan Chandra Setiawan. Denda tersebut nanti harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda di bidang persaingan usaha.
(bir)