Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menyadari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Deklarasi Pajak tak sekuat dan tak seluas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesti). Namun, RPP tersebut tetap perlu dipersiapkan sebagai payung hukum cadangan seandainya kebijakan amnesti pajak terganjal di parlemen.
"Kalau sekiranya RUU (Tax Amnesty) ini tak mencapai kesepakatan dengan DPR, maka dapat dibuat PP untuk mengatur soal deklarasi," kata Jusuf Kalla saat ditemui di kantornya, Jumat (29/4).
Namun, pria yang akrab disapa JK tersebut mengakui bahwa RPP Deklarasi Pajak tak akan sekuat RUU Tax Amnesty karena lingkupnya terbatas hanya mengatur soal deklarasi pajak. Sementara RUU TAx Amnesty memberikan kewenangan yang lebih luas bagi pemerintah untuk bisa melaksanakan deklarasi pajak sekaligus merepatriasi aset wajib pajak di luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RPP Deklarasi ini memang tak seluas Tax Amnesty karena deklarasi adalah orang memiliki usaha di luar negeri atau pabrik dan rumah. Jadi hanya menyampaikan saja," katanya.
Menurut JK, wacana deklarasi pajak pertama kali diungkapkan oleh Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dalam rapat kabinet pembahasan amnesti pajak pada beberapa lalu.
Kendati RPP Deklarasi Pajak disiapkan, JK masih meyakini pembasahan RUU Tax Amnesty berjalan mulus dengan DPR. Dia optimistis UU Tax Amnesty akan disahkan sebelum pembahasan revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
Keyakinan JK didukung oleh pula oleh optimisme Ketua Komisi XI DPR, Ahmadi Noor Supit. Dia meyakini pembahasan RUU Tax Amnesty rampung cepat dan disahkan setelah masa reses DPR pada 29 April 2016.
"Seharusnya akan lebih cepat rampung ya. Toh, para penegak hukum, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan, sudah mendukung adanya undang-undang pengampunan pajak ini,” ujar Ahmadi.
Sementara itu, Ketua DPR Ade Komaruddin mengungkapkan masih ada beberapa isu krusial dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU yang belum sepakat antara pemerintah dan DPR.
"Ada beberapa isu krusial, sekurang-kurangnya tiga pasal. Penerapan tax amnesty ini merupakan momentum memperbaiki kondisi fiskal, sehingga bisa menjadi sumber likuiditas di pasar keuangan," tegas Ade.
Dia meyakini rampungnya pembahasan RUU Tax Amnesty akan mendapat respon positif dari pelaku pasar. Ade berharap penerapan tax amnesty akan menarik pulang aset-aset wajib pajak ke dalam negeri sehingga mendorong kelancaran likuiditas di pasar uang.
(ags)