Menkeu Enggan Bocorkan Isi PP Deklarasi Pajak versi Jokowi

Safyra Primadhyta, Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Kamis, 28 Apr 2016 13:43 WIB
Menkeu Bambang Brodjonegoro masih yakin, RUU Pengampunan Pajak bisa selesai akhir bulan ini untuk disahkan dan mulai berlaku Mei mendatang.
Menkeu Bambang Brodjonegoro masih yakin, RUU Pengampunan Pajak bisa selesai akhir bulan ini untuk disahkan dan mulai berlaku Mei mendatang. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro bungkam ketika disinggung mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Deklarasi Pajak yang disiapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bambang mengaku masih yakin, Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty) bisa selesai akhir bulan ini untuk disahkan Mei mendatang.

"Kami fokus tax amnesty dulu," tutur Bambang singkat saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (28/4).

Ketua Komisi XI DPR Ahmadi Noor Supit juga mengaku masih optimistis pembahasan RUU Tax Amnesty akan rampung dan dapat disahkan setelah masa reses DPR pada 29 April 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya akan lebih cepat rampung ya. Toh, para penegak hukum, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan, sudah mendukung adanya undang-undang pengampunan pajak ini,” ujar Ahmadi.

Sementara Ketua DPR Ade Komaruddin mengungkapkan, beberapa materi yang belum disepakati dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU tersebut tinggal sedikit.

"Ada beberapa isu krusial, sekurang-kurangnya tiga pasal. Penerapan tax amnesty ini merupakan momentum memperbaiki kondisi fiskal, sehingga bisa menjadi sumber likuiditas di pasar keuangan," tegas Ade.

Rampungnya UU Tax Amnesty ini diharapkan mendapat respon positif dari pelaku pasar. Ade menyebut  penerapan tax amnesty akan mendorong baliknya dana atau modal ke Indonesia, sehingga mendorong kelancaran likuiditas di pasar.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menambahkan, kebijakan pengampunan pajak merupakan terobosan bagi pemerintah untuk mendongkrak penerimaan negara.

Pengampunan pajak, menurut Suahasil, memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan asetnya. Hal itu, membantu pemerintah dalam mengumpulkan data perpajakan yang akurat.

"(Aset yang dilaporkan) tidak kena tarif (tebusan) normal dan dibebaskan dari pinalti atas dana yang dibawa masuk," ujar Suahasil di gedung Bank Indonesia (BI).

Kemarin, Presiden Jokowi mengaku telah memiliki jurus alternatif jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak juga menyelesaikan pembahasan RUU Pengampunan Pajak sampai akhir bulan ini.

“Kami sudah siapkan PP kalau tax amnesty disana (DPR) bermasalah. Jadi tak harus bergantung UU itu,” tegas Jokowi.

(gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER