RPP Deklarasi Pajak Syaratkan Tarif Pengampunan Tinggi

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Kamis, 28 Apr 2016 14:08 WIB
RPP Deklarasi Pajak menggunakan tarif PPh normal sebagai uang tebusan, yakni 25 persen untuk WP Badan dan 5-30 persen untuk WP orang pribadi.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kanan) menyalami Direktur Jenderal Pajak yang baru Ken Dwijugiasteadi (kiri) di Kemenkeu, Jakarta, Selasa (1/3). (Antara Foto/Ahmad S).
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Deklarasi Pajak sebagai payung hukum cadangan jika Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty) terhambat pembahasan sampai pengesahannya di parlemen.

CNNIndonesia.com berkesempatan menggali informasi terkait RPP Deklarasi Pajak dari beberapa sumber di Kementerian Keuangan yang tidak ingin disebutkan identitasnya. Begitu tingginya tingkat kerahasiaan RPP tersebut, sampai membuat Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro berkilah masih yakin dapat menyelesaikan RUU Tax Amnesty bersama mitra kerjanya di DPR.

(Baca juga: Menkeu Enggan Bocorkan Isi PP Deklarasi Pajak versi Jokowi).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumber tersebut mengatakan beberapa poin yang diatur dalam RPP Deklarasi Pajak antara lain, apabila dalam RUU Pengampunan Pajak menggunakan pendekatan uang tebusan dengan tarif rendah dan berjenjang, maka dalam RPP Deklarasi Pajak akan menggunakan tarif pajak penghasilan (PPh) normal sesuai dengan UU PPh.

"Sebenarnya tujuan dari keduanya RUU Pengampunan Pajak dan RPP Deklarasi Pajak itu sama, mengoptimalkan penerimaan negara melalui kebijakan tax amnesty," ujarnya, Kamis (28/4).

Ia juga menjelaskan ada dua target pemerintah dari kebijakan amnesti pajak. Pertama adalah mendorong wajib pajak (WP) untuk mendeklarasikan kekayaan berikut kewajiban pajaknya yang selama ini belum tercatat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kedua adalah meningkatkan kegiatan repatriasi aset atau menarik pulang harta WP yang selama ini banyak disimpan di luar negeri.

Dalam RUU Pengampunan Pajak, lanjutnya, WP yang hanya melaporkan kekayaannya ke DJP diwajibkan membayar uang tebusan dengan tarif berjenjang yang tergantung periode pengajuan permohonan tax amnesty, yakni mulai dari 2 persen, 4 persen, atau 6 persen.

Sementara untuk WP yang melaporkan sekaligus merepatriasi asetnya dikenakan tarif uang tebusan yang lebih rendah, yakni mulai dari 1 persen, 2 persen, atau 3 persen.

"Kalau di RPP Deklarasi Pajak, nantinya akan menggunakan tarif PPh normal sesuai dengan pasal 17 UU PPh, yakni untuk WP badan kena tarif 25 persen. Sedangkan untuk WP orang pribadi itu (berjenjang) mulai dari 5 persen, 15 persen, 25 persen, dan 30 persen," tuturnya.

Sumber lain di kementerian yang sama menilai, RPP Deklarasi Pajak merupakan kebijakan yang bisa diterbitkan pemerintah tanpa harus meminta persetujuan DPR. "Perhitungan tarif dengan RPP Deklarasi Pajak memang lebih tinggi dibandingkan tarif yang tercantum dalam RUU Pengampunan Pajak. Namun perlu dicatat, di luar negeri itu pengampunan pidana pajak sudah merupakan barang mewah," jelasnya.

Pasalnya, kata dia, merujuk pasal 38 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), pelaku pidana pajak terancam sanksi denda hingga 200 persen dari total tunggakan pajaknya atau pidana kurungan paling lama satu tahun penjara.

"Yang normalnya memang seperti itu. Itu sudah sangat mewah. Karena kalaupun tidak, di 2018 nanti ada keterbukaan informasi data perbankan dan pajak pasti bisa lacak," tuturnya.

Kelar Cepat

Kedua sumber tersebut mengatakan RPP Deklarasi Pajak sedang disiapkan sejalan dengan pembahasan RUU Pengampunan Pajak di DPR. Apabila RUU Pengampunan Pajak gagal, maka RPP Deklarasi Pajak diyakini bisa cepat dituntaskan dengan dukungan semua sumber daya dan para pemimpin kementerian/lembaga.

"Jadi bisa cepat, apa lagi kalau Menteri Koordinator turun tangan. Jadi tinggal internal di Kementerian Hukum dan HAM. Tapi lead-nya adalah DJP dan Pak Suryo Utomo (Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak)," katanya.

Sayangnya, Suryo Utomo ketika dihubungi CNNIndonesia.com masih enggan menjelaskan perihal RPP Deklarasi Pajak yang disusunnya. (ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER