OJK Imbau Asuransi Asing Ramaikan Lantai Bursa

Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Rabu, 04 Mei 2016 13:25 WIB
Menurut OJK, go public perusahaan asuransi akan mendorong masyarakat mengenal dan mencintai asuransi.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan OJK bersama Nini Sumohandoyo, Direktur Pemasaran dan Komunikasi Korporat Prudential Indonesia di Seminar Nasional PPE FE UNJ, Selasa (3/5). (CNN Indonesia/Christine N Nababan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau, perusahaan asuransi jiwa asing alias joint venture (JV) agar ikut meramaikan lantai Bursa Efek Indonesia lewat penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO).

"Ini sekaligus untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa perusahaan asuransi jiwa bisa dimiliki oleh masyarakat dan mendorong masyarakat mengenal, mencintai asuransi jiwa," tutur Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Rabu (4/5).


Disamping alasan lain, yakni sebagai upaya mengurangi kepemilikan saham asing. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Penyelenggaraan Perusahaan Perasuransian yang saat ini masih berlaku, kepemilikan asing dalam perusahaan asuransi dibatasi sebesar 80 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persoalannya, saat ini, kepemilikan asing dalam perusahaan asuransi berstatus JV banyak yang melampaui batas yang diperkenankan, terutama perusahaan asuransi jiwa. Sedikitnya 11 perusahaan asuransi jiwa JV didominasi oleh kepemilikan asing dan sekitar lima dari perusahaan asuransi umum JV dikuasai kepemilikan asing lebih dari 80 persen.

"Kalau cari mitra lokal sulit, salah satu cara lain untuk mengurangi kepemilikan asing kan asuransi JV ini bisa go public. Mulai saja sedikit dulu, 10 persen atau 15 persen. Pasar pasti mau itu. Kami akan dorong mereka," imbuh dia.


Menurut Togar Pasaribu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), pelaku usaha masih bersikap wait and see terhadap aturan kepemilikan asing di perusahaan asuransi. Pasalnya, ia menilai, belum ada kepastian pemberlakuan aturan ini.

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian mengamanatkan adanya Peraturan Pemerintah untuk menentukan batas kepemilikan asing di industri asuransi. Namun, hingga kini, PP terkait belum kunjung terbit. Bahkan, regulator masih alot berdiskusi mengenai batas jumlah kepemilikan asing.

"Batas kepemilikan asing di asuransi belum diputuskan oleh pemerintah. Di sisi lain, pemerintah sendiri tengah menggadang-gadang foreign direct investment. Pemerintah mengundang investor masuk. Tetapi, asuransi mau dibatasi, ini kan kontradiksi. Sekarang didorong masuk ke pasar modal, toh disana dikuasai asing hingga 70 persen," pungkasnya. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER