OJK Wajibkan Tambah Modal Inti, Bank Kecil Harap Undur Diri

Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Jumat, 29 Apr 2016 16:07 WIB
OJK menyatakan bank yang masuk dalam kelompok BUKU 1 dan BUKU 2 dengan sendirinya akan hilang dalam beberapa tahun terakhir.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Dharmansyah Hadad memberi penjelasan ketika konferensi pers Paket Kebijakan Perekonomian di Jakarta, Jumat (24/7). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tak langsung akan melarang bank bermodal minim beroperasi di Indonesia dengan mewajibkan penambahan modal inti. OJK berdalih batas modal inti industri perbankan akan ditingkatkan guna mendorong ekspansi dan meningkatkan daya saing perbankan nasional.

Muliaman D Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, saat ini, regulator tengah mengkaji angka yang tepat untuk batasan minimum modal inti bank.

“Sedang digodok ya. Yang pasti, urgensinya besar. Karena, besar atau kecil modal bank sangat menentukan langkah ekspansi mereka,” ujarnya, Jumat (29/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ekspansi yang dimaksud, sambung dia, antara lain pembukaan jaringan kantor atau peningkatan sumber daya manusia (SDM), teknologi informasi, termasuk ekspansi bisnis, seperti penyaluran kredit, penghimpunan dana pihak ketiga (DPK).

Pasal 2 ayat 2 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7/15/PBI/2015 tentang Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum menyebut, bank wajib memenuhi jumlah modal inti paling kurang Rp100 miliar hingga akhir 31 Desember 2010.

Saat ini, modal inti bank masih mengacu pada aturan tersebut. Meskipun, bank-bank di Indonesia diklasifikasikan dalam empat kelompok. Yaitu, bank dengan modal inti kurang dari Rp1 triliun masuk kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1.

Selanjutnya, bank BUKU 2 memiliki modal inti Rp1 triliun hingga kurang dari Rp5 triliun, dan bank BUKU 3 sebesar Rp5 triliun - kurang dari Rp30 triliun. Sementara, bank BUKU 4 harus mengantongi modal inti di atas Rp30 triliun.

“Aturannya akan kami kebut tahun ini juga. Kami harap, nanti tidak ada lagi bank dengan modal inti minimum Rp100 miliar,” kata Muliaman.


Bahkan sebelumnya, Muliaman mengatakan dalam beberapa tahun ke depan tidak akan ada lagi bank dengan modal inti kurang dari Rp 5 triliun. Dengan demikian, kelompok bank BUKU 1 dan BUKU 2 dengan sendirinya akan hilang dalam beberapa tahun terakhir.

"Oh iya (bisa hilang). Artinya kan (dana repatriasi) bisa masuk ke bank-bank (modal kecil) itu, bisa juga masuk ke bank-bank besar. Sehingga bank itu juga kalau masuk dananya modalnya ditambah," jelasnya, Kamis (28/4). (ags)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER