Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek. POJK ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Bapepam-LK Nomor V.A.1.
Tujuan penerbitan POJK ini adalah untuk meningkatkan kualitas Penjamin Emisi Efek (PEE) dan atau Perantara Pedagang Efek (PPE), antara lain melalui peningkatan tata kelola yang baik, peningkatan kualitas kepemilikan, pengendalian dan kepengurusan.
Luthfy Zain Fuady, Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK mengatakan, poko pengaturan POJK ini, antara lain persyaratan dan tata cara pengajuan izin sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan PPE.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan persetujuan untuk dapat melakukan kegiatan lain, pencabutan izin usaha dan pembatalan persetujuan kegiatan lain, kepemilikan dan pengendalian, serta kewajiban lanjutan bagi PEE dan PPE.
"Dalam POJK ini, PEE dan PPE diberikan waktu enam bulan untuk melakukan penyesuaian terhadap penyusunan dan penerapan kebijakan dan prosedur tertulis berkaitan dengan hasil riset agar riset yang dilakukan bersifat independen," tuturr Luthfy, melalui siaran pers, Rabu (4/5).
OJK, sambung dia, juga memberikan waktu penyesuaian terhadap kegiatan lain yang telah dilakukan oleh PEE dan PPE.
Selanjutnya, OJK juga memberikan waktu selama satu tahun kepada PEE dan PPE untuk menyesuaikan terhadap ketentuan larangan sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan PEE dan PPE yang berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun.
(bir)