Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps).
Mulai 15 Mei sampai 14 September 2016, simpanan rupiah di bank umum diganjar bunga penjaminan 7 persen, simpanan valas menjadi 0,75 persen, dan simpanan rupiah di BPR menjadi 9,5 persen.
Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan sebesar 25 bps sejalan dengan perkembangan indikator ekonomi makro dan likuiditas perbankan yang secara umum mengalami peningkatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nilai tukar rupiah cenderung menguat, didorong oleh turunnya ketidakpastian di pasar keuangan global dan masuknya dana asing ke pasar keuangan domestik," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (13/5).
Selain itu LPS juga memandang inflasi pada April 2016 kembali menurun dan diperkirakan akan berada pada rentang sasaran kebijakan moneter pada tahun ini.
Pelonggaran kebijakan yang dilakukan oleh otoritas moneter serta percepatan realisasi belanja pemerintah telah mendorong perbaikan likuiditas perbankan yang terlihat dari penurunan suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman antarbank.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
"Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," katanya.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.
Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(gen)